1
1

Jumlah Perusahaan Asuransi di Indonesia Besar, Pengamat: Ujungnya Banyak Kejadian Merugikan Nasabah!

Ketua Kupasi Wahyudin Rahman. | Foto: Youtube TVAsuransi

Media Asuransi, JAKARTA – Aksi akuisisi dan merger perusahaan asuransi di luar negeri disebut sudah lumrah terjadi dibandingkan dengan di Indonesia dalam rangka mendukung pertumbuhan dan penguatan. Guna memperkuat, tidak ada salahnya konsolidasi dilakukan terutama dalam rangka meningkatkan penetrasi asuransi di Tanah Air.

Ketua Kupasi Wahyudin Rahman mengatakan secara kuantitas jumlah perusahaan asuransi di Indonesia terbilang banyak, termasuk dibandingkan dengan di Eropa. Bahkan, jumlah perusahaan asuransi di kawasan ASEAN juga relatif sedikit karena sudah ada aturan yang kuat terkait ketentuan modal.

“Kalau kita lihat ASEAN saja, perusahaan asuransi di bawah 50, itu sudah life dan general. Karena memang ada pembatasan dan ketentuan modal itu sudah lama sangat mengakar dan kuat serta sudah diatur sejak lama di 2000an,” kata Wahyudin, yang juga pengamat asuransi, dikutip dari Youtube TVAsuransi, Selasa, 27 Februari 2024.

|Baca juga: Diduga Langgar UU Pendidikan Tinggi, KPU Panggil 4 Pinjol soal Pinjaman Mahasiswa

Aturan ketentuan modal yang kuat dan diatur sejak lama itu yang membuat aksi akuisisi dan merger marak terjadi di wilayah tersebut. Sedangkan di Indonesia, tambahnya, banyak kebijakan akomodatif yang membuat perusahaan asuransi tidak melakukan konsolidasi dalam rangka memperkuat skala bisnis.

“Kita itu karena kepentingan usaha dan bisnis, diakomodasi semua dalam ruang lingkup usahawan. Ya akhirnya memang berkembang seluruh perusahaan asuransi di Indonesia,” ucapnya.

Mengalami persoalan

Ia menegaskan tidak adanya aturan mengikat terkait aturan modal untuk struktur perusahaan asuransi di Indonesia yang membuat perusahaan asuransi dalam 5-10 tahun ke belakang sering mengalami persoalan. Bahkan, kondisi itu juga memberikan kerugian dari sisi nasabah perusahaan asuransi di Tanah Air.

|Baca juga: AAUI Prediksi 12 Perusahaan Asuransi Tak Mampu Penuhi Modal Minimum Rp250 Miliar

“Tidak ada aturan yang mengikat terkait dengan modal untuk struktur perusahaan asuransi itu sendiri sehingga ujungnya banyak kejadian-kejadian yang memang merugikan nasabah. Terus adanya beberapa financial statement yang memang kurang dari diperkenankan regulasi. Itu kan banyak yang terjadi dalam 5-10 tahun dari saat ini,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Tinggalkan Great Eastern Life, Fauzi Arfan Gabung Chubb Life
Next Post IHSG Diprediksi Mixed, Ajaib Rekomendasikan Saham MEDC, PGEO, CPIN
toto Malukutoto login toto macau toto 4d ilmu bet slot maxwin MALUKU TOTO situs toto Malukutoto login Maluku toto cancertoto depo 5k ilmu bet slot gacor slot gacor hari ini malukutoto
maluku toto toto Malukutoto Malukutoto CANCER TOTO situs slot cancertoto toto toto toto slot gacor cancertoto
situs toto SLOT GACOR SLOT GACOR HARI INI situs toto
cancer toto malukutoto Maluku toto cancer toto CANCERTOTO ilmubet toto cancertoto maluku toto slot gacor slot gacor cancer toto malukutoto situs depo 5k situs toto cancertoto cancertoto cancertoto toto toto toto 4d 4d 4d
slot gacor slot gacor slot gacor slot slot slot slot gacor hari ini slot gacor hari ini slot gacor hari ini situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot slot slot slot slot gaocr slot gaocr slot gacor

Member Login

or