1
1

Kasatpol PP Kota Padang Panjang Tabrakan Mobil dengan Sengaja, Bisa Klaim Asuransi?

Kejadian perusakan mobil dinas Kasatpol PP Kota Padang Panjang yang dengan sengaja menabrakkan mobilnya ke tembok. | Foto: instagram@ngorobeo.official

Media Asuransi, JAKARTA – Kejadian perusakan mobil dinas Kasatpol PP Kota Padang Panjang yang dengan sengaja menabrakkan mobilnya ke tembok menjadi viral di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat sebuah mobil berplat merah BA 35 N dengan sengaja dan sadar ditabrakkan ke tembok untuk mengklaim asuransi.

|Baca juga: Mobil Ditabrak Hewan? Tidak perlu khawatir, Segera Ajukan Klaim Asuransi

Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran, langsung gerak cepat dengan membentuk tim pencari fakta untuk menindaklanjuti dugaan kasus perusakan mobil dinas Pemkot Padang Panjang secara sengaja.

Tim pencari fakta menyimpulkan untuk sementara mobil dinas berplat nomor BA 35 N tersebut digunakan oleh Kepala Satpol PP Padang Panjang, Albert Dewitra. Untuk itu, Albert dijatuhi sanksi yakni dibebastugaskan untuk sementara sampai pemeriksaan oleh inspektorat rampung.

Adapun, informasi yang dilansir dari BCA Insurance mengenai Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, bunyi pada pasal 3 ayat 4 butir 1, Asuransi tidak akan menjamin kerugian, kerusakan dan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika: disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung.

Berarti, bisa disimpulkan, setiap kerusakan yang terjadi karena adanya unsur kesengajaan, tidak dapat mengeklaim asuransi atau mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi atas kerusakan kendaraan tersebut.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Indonesia Kembali Mengirimkan Bantuan Kemanusiaan Korban Gempa Turki dan Suriah
Next Post Perluas Pasar Ekspor Eropa, Kemenperin Ajak 11 IKM Kerajinan ke Jerman

Member Login

or