Media Asuransi, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara. Upaya itu dalam rangka menegakkan hukum yang harapannya berdampak positif terhadap aktivitas bisnis di Tanah Air.
Pada Rabu, 26 Februari 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat saksi yang diduga memiliki peran krusial dalam pengelolaan keuangan dan investasi Jiwasraya pada periode 2008 hingga 2018.
|Baca juga: Resmi Diluncurkan Prabowo, BSI (BRIS) Jadi Bank Emas Pertama di Indonesia
|Baca juga: Permata Bank (BNLI) dan AirAsia Rewards Luncurkan AirAsia Card untuk Manjakan Nasabah
Mengutip keterangan tertulis Kejagung, Jumat, 28 Februari 2025, sebanyak empat saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat Kementerian BUMN, regulator keuangan, hingga petinggi perusahaan yang terlibat dalam pengelolaan dana investasi.
Mereka adalah PS, mantan Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan Kementerian BUMN pada 2008; SMJ, eks Kepala Bagian Analis Penyelenggaraan Usaha Perasuransian Bapepam-LK di 2008; MK, Direktur PT GAP Capital; serta AW, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Jiwasraya periode 2014-2018.
|Baca juga: Pengamat Harap Keberadaan Danantara Berdampak Positif untuk Perekonomian RI
|Baca juga: Kasus Korupsi Marak di Indonesia, Pengawasan Danantara Diminta Lebih Ketat!
Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 sampai dengan 2018 atas nama Tersangka IR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News