1
1

Kasus Jiwasraya hingga Wanaartha Disebut Kegagalan Sistemik Industri Asuransi

Direktur Hukum dan Kepatuhan PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung. | Foto: Media Asuransi/Muh Fajrul Falah

Media Asuransi, JAKARTA – Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya dinilai mencerminkan persoalan mendasar di industri asuransi nasional. Permasalahan tersebut tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga memicu kerugian luas bagi nasabah dan menjadi sorotan terhadap tata kelola industri secara keseluruhan.

Direktur Hukum dan Kepatuhan PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung, dalam sesi sidang promosi doktoralnya di Jakarta, Senin, 30 Maret 2026, menyebut kasus Jiwasraya bukanlah kejadian tunggal. Ia menilai sejumlah kasus serupa juga terjadi pada perusahaan lain seperti Asabri, Wanaartha, hingga Bakrie Life.

“Dan memang itu tidak berhenti di Jiwasraya, masih ada beberapa perusahaan asuransi lain seperti Asabri, seperti Wanaartha, seperti Bakrie Life, yaitu banyak sekali permasalahan-permasalahan di industri di mana terjadi kegagalan sistemik, kalau saya mau sampaikan itu adalah suatu kegagalan sistemik,” ujar Rista.

|Baca juga: Konsep Tanggung Jawab Absolut Dinilai Keliru, Bos AIA Dorong Sistem Baru yang Lebih Adil di Industri Asuransi

Menurut Rista, rangkaian kasus tersebut menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam sistem industri asuransi. Ia mempertanyakan apakah regulasi yang ada saat ini sudah cukup kuat untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga masyarakat sebagai pemegang polis.

Ia menjelaskan salah satu persoalan utama terletak pada ketertinggalan regulasi dibandingkan dengan praktik di lapangan. Dalam banyak kasus, perkembangan produk dan strategi bisnis di industri keuangan berjalan lebih cepat dari kemampuan regulasi dalam mengantisipasi risiko yang muncul.

Selain itu, efektivitas penegakan hukum dinilai faktor krusial. Rista menilai dibutuhkan keberanian dari regulator dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah cepat, tegas, dan menyeluruh, terutama dalam memutus potensi kerugian yang lebih besar serta mengoptimalkan pengembalian dana kepada nasabah dari sisa aset yang ada.

Ia juga menyoroti sejumlah kasus besar di industri asuransi masih menyisakan persoalan hingga saat ini. Hal tersebut menunjukkan penanganan kasus belum sepenuhnya tuntas dan masih menjadi pekerjaan rumah bagi otoritas, meskipun telah terjadi berbagai perubahan di tingkat pengawasan industri.

Di sisi lain, Rista menekankan, perbaikan industri tidak hanya bergantung pada regulator dan pelaku usaha, tetapi juga membutuhkan peran aktif dari masyarakat sebagai konsumen. Ia menilai rendahnya pemahaman terhadap produk asuransi turut memperbesar risiko kerugian.

Konsumen, menurutnya, masih cenderung mengandalkan penjelasan agen tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap isi polis. Padahal, pemahaman menyeluruh terhadap produk menjadi kunci dalam menghindari kesalahpahaman yang berujung pada sengketa di kemudian hari.

|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Salurkan KUR Rp7,35 Triliun hingga Februari 2026

|Baca juga: OJK Ungkap Tantangan yang Pengaruhi Dana Pensiun di 2026

Rista menambahkan peningkatan literasi keuangan menjadi langkah penting untuk menciptakan industri yang lebih sehat. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan dapat mengambil keputusan keuangan secara lebih bijak dan tidak hanya bergantung pada informasi yang bersifat parsial.

“Jadi kita mencoba sama-sama tidak hanya menunjuk kepada regulator, tapi ini adalah tugas kepada kita semua termasuk kita semua sebagai seorang konsumen untuk berhati-hati di dalam melakukan pengambilan keputusan mengenai keuangan dan tidak hanya percaya kepada atas apa yang disampaikan oleh agen asuransi tetapi juga membudayakan untuk mau membaca,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya asuransi akan berdampak positif dalam jangka panjang. Selain memberikan perlindungan finansial bagi individu, hal tersebut juga berpotensi mengurangi beban negara dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Prediksi IHSG dan 4 Rekomendasi Saham Pilihan dari Analis untuk Hari Ini
Next Post Laba Tertekan, BUMA Group (DOID) Rugi US$128 di 2025

Member Login

or