1
1

Kasus Penyiraman Air Keras Soroti Pentingnya Perlindungan Risiko bagi Korban Kekerasan

Ketua LPSK Achmadi. | Foto: LPSK

Media Asuransi, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan korban AY, saksi RF, serta Keluarga korban A dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Keputusan perlindungan diputus pada Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL). Sebelumnya, LPSK memberikan perlindungan darurat kepada terlindung AY sejak 13 hingga 16 Maret 2026, dengan memberikan program layanan berupa bantuan medis serta perlindungan fisik melalui pengamanan melekat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Ketua LPSK Achmadi menyampaikan dengan diputusnya penerimaan permohonan tersebut, korban, saksi, dan keluarga korban kini memperoleh program perlindungan secara menyeluruh dari LPSK.

|Baca juga: Keagenan dan Bancassurance Diyakini Jadi Sumber Utama Pertumbuhan Premi Asuransi di 2026

|Baca juga: Bos Allianz Syariah: Spin-Off Demi Bangun Bisnis Asuransi Syariah yang Berkelanjutan

Ia menambahkan LPSK memutuskan korban, saksi, dan keluarga korban dalam perkara ini memerlukan perlindungan untuk menjamin keselamatan mereka serta memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa tekanan.

“LPSK melalui SMPL memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada AY sebagai korban berupa perlindungan fisik melalui pengamanan melekat, fasilitasi bantuan medis, serta pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung,” katanya, dikutip dari keterangan resminya, Jumat, 20 Maret 2026.

“Dalam keputusan tersebut, LPSK juga memberikan bantuan dan/atau perlindungan kepada keluarga korban serta perlindungan kepada saksi terkait,” tambah Achmadi.

Perlindungan yang diberikan kepada korban AY meliputi perlindungan fisik berupa pengamanan melekat, pemenuhan hak prosedural dalam proses peradilan, serta bantuan medis berupa perawatan medis reguler.

Sementara itu, saksi memperoleh perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural guna memastikan saksi dapat memberikan keterangan secara aman selama proses hukum berlangsung.

|Baca juga: OJK: Volatilitas IHSG Bisa Pengaruhi Kinerja Unitlink dalam Jangka Pendek

|Baca juga: BI Siap Jaga Stabilitas Rupiah Selama Libur Lebaran 2026

Adapun anggota keluarga korban memperoleh perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan biaya hidup sementara, serta penggantian biaya kediaman sementara atau rumah aman.

Program perlindungan tersebut diberikan untuk jangka waktu enam bulan sejak penandatanganan pernyataan kesediaan dan/atau perjanjian perlindungan, dan dapat diperpanjang atau disesuaikan sesuai kebutuhan serta perkembangan penanganan perkara.

LPSK menegaskan pemberian perlindungan ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjamin keselamatan serta pemenuhan hak-hak saksi dan korban selama proses hukum berlangsung.

Achmadi menilai, kasus penyiraman air keras ini merupakan peristiwa serius yang harus segera diungkap dan diproses secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses tersebut, saksi dan korban harus mendapatkan perlindungan yang memadai, termasuk bagi para pembela hak asasi manusia, baik individu, kelompok, maupun organisasi yang berperan dalam upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di berbagai sektor dan isu.

|Baca juga: Bos Allianz: Perencanaan Perjalanan Penting agar Mudik Aman dan Nyaman

|Baca juga: 143 Juta Orang Diprediksi Mudik di 2026, OJK: Peluang bagi Industri Asuransi RI

Dalam proses penelaahan permohonan tersebut, LPSK telah melakukan asesmen terhadap tingkat ancaman yang dihadapi para pemohon, termasuk kebutuhan pemulihan bagi terlindung serta dukungan terhadap keluarga yang terdampak akibat tindak pidana tersebut.

Lebih lanjut, Achmadi menekankan, LPSK mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap AY yang merupakan perbuatan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.

Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia serta Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

LPSK juga terus melakukan koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait guna memastikan pemberian perlindungan terhadap korban, saksi, dan keluarga korban berjalan optimal sekaligus mendukung proses penanganan perkara secara efektif.

Ia mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui atau memiliki informasi penting terkait peristiwa tersebut agar tidak ragu memberikan keterangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, serta menegaskan kesiapan untuk memberikan perlindungan kepada saksi yang bersedia memberikan kesaksian.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bos Allianz Syariah: Spin-Off Demi Bangun Bisnis Asuransi Syariah yang Berkelanjutan
Next Post Mengenal Makna Idulfitri sebagai Momentum Kembali ke Fitrah dan Pengampunan

Member Login

or