Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendorong agar kebijakan BPJS Ketenagakerjaan lebih sensitif terhadap kebutuhan pekerja perempuan. Hingga saat ini perspektif gender belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI dengan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, ia mengatakan, pekerja perempuan memiliki kebutuhan khusus yang tidak dapat disamakan dengan pekerja laki-laki, baik dari sisi biologis maupun sosial.
|Baca juga: Mirae Asset Soroti Tekanan Eksternal saat IHSG Melemah dan Rupiah di Atas Rp17.000
|Baca juga: Survei Sun Life: Lebih dari Setengah Perempuan Indonesia Pilih Prioritaskan Keluarga
Oleh karena itu, ia berharap, kebijakan perlindungan harus dirancang secara lebih inklusif dan responsif. “Pekerja itu bukan hanya laki-laki, tetapi juga perempuan. Mereka memiliki kebutuhan yang berbeda dan harus diakomodasi dalam kebijakan,” ujar Netty, Selasa, 7 April 2026.
Ia mencontohkan sejumlah kebutuhan spesifik pekerja perempuan, seperti perlindungan selama masa kehamilan, persalinan, hingga menyusui, yang membutuhkan dukungan kebijakan serta fasilitas yang memadai.
“Ada kebutuhan seperti ruang laktasi, fasilitas penitipan anak, serta perlindungan selama masa kehamilan. Ini harus menjadi bagian dari sistem perlindungan,” tegasnya.
|Baca juga: OJK Dorong Pendalaman Pasar Modal Lewat Penguatan Suplai, Demand, dan Infrastruktur
|Baca juga: Legislator Sebut IFG Life Diawasi Ketat Demi Jaga Keberlanjutan Industri Asuransi RI
Selain itu, Netty menyoroti pentingnya menghadirkan perspektif perempuan dalam proses pengambilan kebijakan, termasuk dalam struktur kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, keterwakilan perempuan sangat penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan seluruh pekerja.
“Suara perempuan sering kali tidak terdengar, padahal pengalaman hidup perempuan sangat penting dalam merumuskan kebijakan yang adil,” ujarnya.
Dirinya menegaskan perlindungan pekerja tidak boleh hanya berorientasi pada aspek kuantitatif seperti jumlah kepesertaan, tetapi juga harus memperhatikan kualitas perlindungan yang diberikan, termasuk bagi kelompok perempuan yang memiliki kerentanan tersendiri.
|Baca juga: OJK Catat 6 BPR Dicabut Izinnya hingga Kuartal I/2026. Ini Daftar Perusahaannya!
|Baca juga: OJK Awasi Khusus 14 Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun, Ini Alasannya!
Baginya, peningkatan perlindungan bagi pekerja perempuan akan berdampak langsung pada kesejahteraan keluarga, mengingat peran perempuan yang sangat strategis dalam rumah tangga.
Komisi IX DPR RI, lanjut Netty, akan terus mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan kebijakan yang lebih inklusif, adil, dan responsif terhadap kebutuhan seluruh pekerja, termasuk perempuan, sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem jaminan sosial nasional.
“Kalau pekerja perempuan terlindungi dengan baik maka dampaknya tidak hanya pada individu, tetapi juga pada keluarga dan generasi berikutnya,” tutup Netty
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
