Media Asuransi, GLOBAL – Perusahaan asuransi Korea Selatan telah memperketat protokol asuransi liability. Hal ini dilakukan seiring dengan meningkatnya kasus kebakaran dan kecelakaan terkait kendaraan listrik (EV) di Korea Selatan.
Melansir Insurance Asia Review, Selasa, 6 Januari 2025, asuransi liability untuk menanggung kecelakaan kebakaran di stasiun pengisian EV telah diwajibkan sejak 1 Januari 2026.
Bahkan menurut sumber, Asosiasi Asuransi Jiwa Korea dan Asosiasi Asuransi Umum Korea menyatakan pertanggungan asuransi baru akan mencakup cedera tubuh dan kerusakan properti yang disebabkan oleh kebakaran, ledakan, atau sengatan listrik di stasiun pengisian daya.
Asuransi ini wajib bagi operator stasiun pengisian daya EV, kompleks apartemen, dan entitas lain yang diwajibkan memasang pengisi daya. Pelanggaran akan dikenakan denda sebesar KRW2 juta (US$1.385).
|Baca juga: Nasabah Kini Lebih Memilih Premi Asuransi Tunggal dari Reguler, Bos OJK Ungkap Penyebabnya!
|Baca juga: BBCA Umumkan Likuidasi BCA Finance di Hong Kong, Ini Alasannya!
|Baca juga: Alamtri (ADRO) Umumkan Kurs Dividen Tunai Interim 2025, Investor Dapat Rp145 per Saham
Cakupan asuransi akan dibatasi hingga KRW150 juta per orang untuk cedera tubuh dan hingga KRW1 miliar per kecelakaan untuk kerusakan properti. Kebijakan baru ini juga akan mencakup insiden di mana konektor pengisian rusak akibat overheating atau malfungsi listrik, yang mengakibatkan kerusakan pada kendaraan.
Untuk kerugian yang melebihi cakupan yang dijamin oleh asuransi swasta, mekanisme klaim tambahan akan beroperasi untuk menanggung kelebihan, yang akan didanai bersama oleh pemerintah dan produsen EV. Inisiatif baru ini diharapkan dapat memberikan Peningkatan dalam implementasi infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik di Korea Selatan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
