Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang perusahaan pialang asuransi dan reasuransi sebagai salah satu bagian yang penting dalam ekosistem industri perasuransian. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perusahaan pialang asuransi dan reasuransi dapat memberikan tiga layanan jasa yaitu jasa konsultasi, jasa keperantaraan, dan jasa penanganan klaim.
Perusahaan pialang asuransi bertindak untuk dan atas nama tertangggung atau nasabah, sedangkan perusahaan pialang reasuransi bertindak untuk dan atas nama ceding. “Dengan demikian seharusnya perusahaan pialang asuransi dan reasuransi dapat mengurangi asymmetric information dan meningkatkan efisiensi dalam ekosistem asuransi,” kata Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK, Sumarjono, kepada Media Asuransi.
|Baca juga: OJK Siapkan New RBC, Pialang Asuransi Buka Suara soal Dampaknya ke Industri!
Dia tambahkan, dengan demikian keberadaan perusahaan pialang asuransi dan reasuransi tidak hanya dapat memperluas akses produk asuransi. Tetapi, keberadaannya juga dapat meningkatkan kualitas distribusi dan transparansi.
|Baca juga: Aktivitas Logistik dan Perjalanan Naik Jelang Lebaran, Bisnis Pialang Asuransi Ikut Terdongkrak
Saat ini, OJK melihat jasa yang diberikan oleh perusahaan pialang asuransi dan reasuransi lebih dominan adalah jasa keperantaraan. Sedangkan jasa konsultansi dan jasa penanganan klaim kurang begitu terlihat.
Hal ini mengakibatkan munculnya opini bahwa keberadaan perusahaan pialang asuransi dan reasuransi hanya sebagai saluran distribusi asuransi, yang artinya menambah biaya yang harus dikeluarkan oleh nasabah. “Tantangan lain bagi perusahaan pialang asuransi dan reasuransi adalah meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik, sehingga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” jelas Sumarjono.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
