1
1

Kejaksaan RI Serahkan Hasil Sitaan Aset Jiwasraya ke Kas Negara Rp1,45 Triliun

Kejaksaan RI telah berhasil melakukan penyelesaian Barang Rampasan Negara PT Asuransi Jiwasraya (Persero). | | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Di awal tahun 2023 Kejaksaan RI telah berhasil melakukan penyelesaian Barang Rampasan Negara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kemudian menyetorkan hasil penyelesaiannya ke kas negara dengan nilai sebesar Rp1.449.024.768.744,00 (Rp1,45 triliun.

Bertempat di Menara Kartika, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Syaifudin Tagama,l mewakili dan membacakan sambutan Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) dalam Acara Penyerahan Secara Simbolis Hasil Penyelesaian Barang Rampasan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) ke kas negara melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rabu, 1 Februrari 2023.

Syaifudin Tagamal menyampaikan acara ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kejaksaan RI untuk memberikan kontribusi secara masif dalam rangka asset recovery. Selain itu, pelaksanaan kegiatan tersebut menggambarkan bahwasanya dalam proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, namun juga dalam rangka upaya pemulihan aset.

|Baca juga: OJK Setujui Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya

Dalam keterangan resmi dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung disebutkan bahwa selama kurun waktu dari bulan September 2021 sampai Januari 2023, Kejaksaan RI melalui Pusat Pemulihan Aset telah melakukan pemulihan aset Barang Rampasan Negara PT Asuransi Jiwasraya (persero) sebesar Rp3.110.042.396.973,91 (Rp3,11 triliun), baik yang berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan Penetapan Status Penggunaan, dengan rincian sebagai berikut:

1.Tanah dan Bangunan senilai Rp79.815.957.844,00 (170 bidang tanah & bangunan yang telah laku terjual) dan (1.188 Barang Rampasan Negara berupa tanah/bangunan yang belum laku terjual dengan nilai Rp1.411.115.009.000).

2.Kendaraan senilai Rp8.108.893.000,00 (22 unit mobil dan 1 unit sepeda motor).

3.Reksa dana senilai Rp1.620.724.273.836,15 (90 produk reksa dana)

4.Efek senilai Rp1.370.159.402.675,89 (penjualan 3.240.480.400 lembar saham, waran, obligasi dan pencairan dana terkait efek)

5.Penjualan langsung senilai Rp26.020.000,00 (sepeda merk Mercedes Benz dan merk Paris 501)

6.Setoran nilai senilai Rp11.823.398.617,87 (uang rampasan)

7.Perhiasan, arloji, dan gitar listrik senilai Rp856.532.000,00

8.Kapal Phinisi senilai Rp5.550.689.000,00

9.Penjualan lelang aset GBU senilai Rp9.059.764.000,00 (Conveyor, Bangunan Mess, Room Power House, Kendaraan dan Alat Berat)

10.Penetapan Status Penggunaan (PSP) senilai Rp3.917.466.000,00 (4 unit kendaraan mobil).

Kepala Pusat Pemulihan Aset menyampaikan bahwa menyadari masih banyak Barang Rampasan Negara PT Asuransi Jiwasraya (persero) yang perlu diselesaikan, dan terhadap Barang Rampasan Negara yang belum diselesaikan merupakan komitmen yang akan terus diupayakan penyelesaiannya dalam rangka optimalisasi PNBP.

Dia juga menuturkan seyogyanya penyelamatan dan pemulihan aset dilakukan sejak dini dalam setiap tahapan proses penegakan hukum. Dalam konteks pemulihan aset tindak pidana, tahapan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas harus dilakukan sejalan dengan tahapan pemulihan aset.

|Baca juga: Kebocoran Garuda Indonesia dan Jiwasraya Bakal Selesai Tahun Ini

“Tahapan penanganan perkara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi apabila dilaksanakan sejalan dengan tahapan pemulihan aset mulai dari penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian seyogyanya akan menghasilkan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas,” kata Syaifudin Tagamal.

Disampaikan juga bahwa JAM-Pembinaan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, tenaga, dan pemikiran dalam penyelesaian barang rampasan negara perkara tersebut sehingga upaya asset recovery dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara dapat terealisasi.

“Di samping itu secara khusus kami juga mohon dukungan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dalam bentuk regulasi dan upaya-upaya lainnya dalam rangka penyelesaian Barang Rampasan Negara maupun aset sita eksekusi yang menemui kendala di lapangan diantaranya terkait dengan tanah yang dibebani Hak Tanggungan, dengan membuka kemungkinan Kejaksaan selaku eksekutor maupun pengurus Barang Rampasan Negara melakukan pembagian hasil lelang, pengelolaan aset Sita Eksekusi selain lelang sepanjang nilainya tidak melebihi kewajiban pembayaran uang pengganti, Standar Penilaian Barang Rampasan Negara yang menyesuaikan kondisi Barang Rampasan Negara serta regulasi dan upaya lainnya,” ujar Kepala Pusat Pemulihan Aset mewakili JAM-Pembinaan.

Hadir dalam acara ini yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Lakukan Right Issue, Bank Nobu Incar Dana Segar Rp403,6 Miliar
Next Post ASEAN Tidak Boleh Menjadi Proxy Siapapun

Member Login

or