Media Asuransi, JAKARTA – Pasca pandemi Covid-19, masyarakat Indonesia, termasuk di antaranya generasi muda mulai kembali memenuhi berbagai kegiatan gaya hidup (Lifestyle) seperti traveling, belanja, bahkan menonton konser.
Aktivitas menonton konser musik pastinya sudah menjadi bagian dari gaya hidup seseorang yang sangat menyukai musik atau sekadar ingin menonton. Namun, dari kegiatan konser musik yang menyenangkan itu terdapat berbagai macam risiko yang bisa saja menimpa penonton, para staf konser bahkan musisi yang sedang tampil di konser tersebut.
Beberapa Kasus Kecelakaan Konser yang Pernah Terjadi
1. Konser Mirror Dibatalkan Usai Insiden Layar TV Raksasa Jatuh
Sebuah pertunjukan oleh boy band Hong Kong, Mirror, dihentikan pada Kamis, 28 Juli 2022, setelah layar jatuh dari ketinggian di atas panggung, dan mengenai penari di bawahnya, menurut rekaman yang beredar di media sosial. Media setempat melaporkan setidaknya dua orang personil boy band mengalami luka-luka.
2. Konser NCT 127 di Ice BSD dibubarkan
Acara yang mestinya jadi momen bahagia ini terpaksa dihentikan setelah para penggemar saling dorong hingga membuat 30 orang pingsan. Konser dihentikan sekitar pukul 21.20 setelah berjalan dua jam lebih karena para penonton di bagian sektor berdiri depan panggung saling dorong hingga salah satu bagian pagar pembatas roboh.
|Baca juga: Beli Tiket Konser Pakai Dana Darurat, Apakah Bijak?
Akibatnya sedikitnya 30 orang pingsan dan beberapa lainnya luka. Pihak kepolisian menyebut bahwa tiket konser NCT 127 yang terjual sekitar 8.000 unit dari kapasitas tempat yang mencapai 10.000 orang.
3. Konser Berubah Tragedi di Kongo, 11 Tewas Berdesakan di Stadion yang Melebihi Kapasitas
Sebanyak 11 orang tewas, termasuk dua petugas kepolisian, dalam sebuah petaka konser di stadion yang melebihi kapasitas di Kinshasa, Kongo. Konser yang berubah tragedi tersebut menampilkan penyanyi kondang Kongo, Fally Ipupa, digelar di Stadium of Martyrs, Kinshasa, Sabtu, 29 Oktober 2022. Dilansir dari Reuters, stadion yang menjadi arena pagelaran konser penuh sesak melebihi kapasitasnya, yakni 80.000 orang.
Dari beberapa contoh kasus kecelakaan konser di atas, maka ini menandakan bahwa kejadian di luar prediksi bisa saja terjadi bahkan memiliki risiko yang sangat besar, untuk itu, bagi Anda yang menyukai konser, wajib tahu beberapa jenis asuransi yang dibutuhkan dalam acara konser.
A. Asuransi Public Liability
Asuransi public liability adalah jenis asuransi acara khusus yang melindungi Anda, penyelenggara acara, dari klaim pihak ketiga atas cedera tubuh atau kerusakan properti. Klaim dapat datang dari pemilik tempat atau penonton konser jika terjadi kecelakaan.
Asuransi ini tidak menggantikan pertanggungan yang seharusnya dimiliki band jika mereka dituntut karena cedera atau kerusakan yang tidak disengaja pada orang lain. Ini melindungi Anda dari konsekuensi finansial dari klaim atas cedera dan kerusakan properti kepada pihak ketiga yang terjadi selama pengaturan, kerusakan, atau konser yang sebenarnya.
Ketika terjadi kesalahan, asuransi public liability Anda dapat membayar ganti rugi atas nama Anda, membantu Anda tetap tidak tahu apa-apa tentang acara tersebut. Karena Anda berurusan dengan publik, yang terbaik adalah memiliki polis dengan cakupan yang cukup untuk klaim kewajiban yang paling umum, seperti kecelakaan terpeleset dan jatuh.
Asuransi public liability terdiri dari beberapa jenis pertanggungan yang berbeda yang dikemas bersama untuk menciptakan perlindungan risiko bagi pemain konser, promotor, dan tempat konser.
Cakupan tanggung jawab melindungi Anda jika ada pihak ketiga terluka selama acara, atau sebagai akibat dari kegiatan acara, atau jika properti pihak ketiga rusak dan itu dianggap menjadi tanggung jawab Anda. Polis akan membayar klaim dan penasihat hukum perusahaan asuransi akan membantu membela Anda dari tuntutan hukum pertanggungjawaban.
Terdapat empat jenis pertanggungan kewajiban konser yang mungkin Anda perlukan meliputi:
· General Liability: Melindungi Anda dari klaim kewajiban dan tuntutan hukum jika Anda bersalah atas kerusakan properti atau cedera.
· Auto Liability: Polis ini akan melindungi jika Anda atau salah satu staf Anda menyebabkan cedera atau kerusakan properti dalam kecelakaan mobil di kendaraan perusahaan atau pada waktu perusahaan.
· Third Party Liability: Memberikan perlindungan jika properti selain milik Anda rusak. Itu juga dapat diperluas untuk menutupi kerusakan fisik pada tempat tersebut.
B. Asuransi Personal Accident
Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia (PSAKDI), asuransi kecelakaan diri adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, baik yang bersifat fisik maupun kimia. Kejadian yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, serta berasal dari luar, terlihat, dan seketika berefek langsung terhadap tertanggung serta mengakibatkan luka badan yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh ilmu kedokteran.
|Baca juga: OJK Minta Pelaku Asuransi Umum Memproteksi Risiko Penyelenggaraan Event Besar
Seperti pengalaman Social Media Content Strategist, Budhi Samsudin, dan temannya yang jatuh pingsan saat nonton konser musik favorit. Pencarian bantuan tim medis di lapangan pun tidak mudah saat kondisi sedang panik. Mengingat hal tersebut dan kejadian lain yang tidak kita inginkan saat menonton konser, sudah saatnya sadar akan pentingnya memiliki asuransi personal accident. Hal ini lumrah untuk dimasukkan dalam check-list bagi penikmat konser, terutama jika hanya menonton dengan teman-temanmu.
Mengingat dari kejadian-kejadian lain yang tidak diinginkan terjadi pada saat penyelenggaraan dan menonton konser, sudah saatnya para promotor dan Anda sadar akan pentingnya tiket konser sudah include dengan jaminan asuransi public liability dan personal accident.
Pastikan bahwa pihak penyelenggara atau promotor konser tersebut sudah berafiliasi dengan sebuah perusahaan asuransi yang menyediakan produk public liability dan personal accident. Hal ini berguna untuk mengurangi kerugian yang ditimbulkan dari risiko-risiko yang tidak diinginkan.
Namun, jika penyelenggara suatu konser belum berafiliasi dengan pihak asuransi, lebih baik Anda sendiri yang membeli paket asuransi personal accident dan membiasakan diri untuk memprioritaskan asuransi agar kita dapat menikmati konser musik dengan nyaman dan aman.
Karena jika sewaktu-waktu risiko yang tidak diinginkan terjadi dan tidak ada jaminan auransi yang menanggung akan mengakibatkan kerugian pada Anda yang sangat besar.
C. Event Insurance
Bern menjelaskan jenis asuransi ini dibuat sesuai kebutuhan dan kesepakatan antara tertanggung dan penanggung. Untuk risiko-risiko yang dapat dijamin adalah sebagai berikut:
· Non-Appearance: artis tidak dapat tampil karena sakit, kematian, kecelakaan, atau penundaan perjalanan.
· Terrorist Attacks: serangan atau ancaman teroris di sekitar tempat acara.
· Adverse Weather: kondisi cuaca ekstrem seperti angin, kilat, dan hujan dapat membuat tempat tidak dapat diakses atau mengancam keselamatan peserta yang hadir.
Gempa bumi, abu vulkanik, angin topan, badai salju dan banjir dapat menggagalkan rencana perjalanan peserta, pembicara atau artis pertunjukan, menyebabkan kesulitan masuk/keluar, atau menyebabkan penutupan tempat.
· National Mourning: masa berkabung nasional setelah kematian pemimpin negara atau orang penting.
· Liabilities: peserta, penonton atau penonton terluka akibat kecelakaan selama acara, termasuk keracunan makanan, panggung atau alat peraga yang runtuh, kebakaran, serangan teroris.
· Communicable Disease: wabah atau ancaman wabah yang menjamin penutupan tempat oleh pihak berwenang.
· Lain-lain: pemogokan, kekerasan politik, peringatan perjalanan yang dikeluarkan pemerintah, atau kerusakan akibat kebakaran di tempat acara.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News