Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memastikan Program Penjaminan Polis (PPP) untuk asuransi akan diluncurkan pada 2028. Saat ini pemerintah, regulator dan Komisi XI DPR RI masih menyiapkan peraturannya.
“Aturan ini perlu ada karena untuk membangun confidence masyarakat, confidence konsumen, maka direncanakan tahun 2028 polis asuransi akan diberi penjaminan. Agar masyarakat yakin ketika membeli produk asuransi itu akan digaransi oleh negara,” jelas Mukhamad Misbakhun dalam acara Indonesia Re International Conference 2025 di Jakarta, 22 Juli 2025.
|Baca juga: Komisi XI Minta OJK Tegakkan Hukum Sesuai UU di Sektor Keuangan yang Bermasalah
Menurutnya, kalau suatu saat produk asuransi yang dibeli mengalami kegagalan, baik karena akibat pengelolaan ataupun faktor risiko-risiko yang lain, maka dengan adanya program tersebut bisa memberikan kenyamanan masyarakat untuk membeli produk asuransi.
Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Ridwan Nasution, menjelaskan pembagian jenis asuransi yang dapat dijamin oleh program tersebut. Dia menyebut asuransi jiwa dan umum akan masuk dalam PPP. Namun PPP hanya menjamin asuransi komersial yang mengandung unsur proteksi saja dan bukan berbasis investasi.
|Baca juga: Ketua DK LPS Spill RBC Minimal Asuransi untuk Dapat Ikut Program Penjaminan Polis
Artinya, komponen investasi dalam produk seperti unitlink tidak termasuk dalam jaminan. Menurutnya, risiko investasi merupakan bagian dari fluktuasi pasar yang seharusnya dipahami oleh pemegang polis dan dikelola oleh perusahaan asuransi.
Ridwan menuturkan bahwa langkah ini merupakan strategi LPS untuk menghindari penyalahgunaan program penjaminan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika investasi dijamin, maka tidak hanya perusahaan asuransi yang bisa bermain spekulatif, tetapi juga nasabah bisa menjadi kurang hati-hati dalam memilih produk.
|Baca juga: Bye-bye Ketidakpastian! Polis Asuransi Bakal Dijamin LPS Mulai 2028
Sementara itu, di akhir seminar IIC 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan beberapa hal terkait dengan kondisi dan situasi industri perasuransian saat ini dan ke depan.
Ogi juga membahas tentang program penjaminan polis yang hingga saat ini skemanya masih didiskusikan bersama pemerintah dan DPR. OJK memastikan program penjaminan polis oleh LPS tersebut tidak hanya melindungi nasabah, tapi juga akan mencakup mekanisme resolusi komprehensif bagi perusahaan asuransi yang menghadapi masalah.
“Adopsi mekanisme resolusi ini merupakan respons terhadap kelemahan skema penyelesaian masalah perusahaan asuransi sebelumnya. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan yang lebih adil dan menyeluruh kepada pemegang polis serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap industri asuransi di Indonesia,” katanya.
Selama ini, kata Ogi, jika ada perusahaan asuransi yang bermasalah, OJK hanya dapat melakukan langkah-langkah seperti mencari mitra strategis, menambah modal, mencabut izin, hingga melikuidasi. Namun pendekatan itu dinilai belum cukup melindungi nasabah, terutama jika ada selisih besar antara aset dan kewajiban perusahaan.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News