Media Asuransi, GLOBAL – Singapura menghadapi lonjakan klaim malpraktik medis yang diperkirakan berdampak terhadap kenaikan premi asuransi bagi penyedia layanan kesehatan. Perkembangan hukum terbaru dan peningkatan jumlah klaim menimbulkan kekhawatiran tentang potensi lonjakan biaya asuransi.
Wakil Kepala Departemen Litigasi dan Penyelesaian Sengketa Dentons Rodyk Melvin See menyatakan selama pandemi jumlah konsultasi dan prosedur medis menurun. Dengan jumlah layanan yang lebih sedikit, klaim malpraktik juga menurun karena peluang terjadinya kesalahan lebih kecil.
“Namun, setelah pandemi berakhir, jumlah konsultasi dan prosedur meningkat, dan secara anekdot, kami melihat adanya tren peningkatan klaim yang diajukan,” ujar Melvin See, dikutip dari Insurance Asia, Kamis, 22 Agustus 2024.
|Baca juga: BI: Ekonomi Indonesia Tumbuh Baik di Tengah Melambatnya Ekonomi Global
Direktur Regional Healthcare Howden Group Mike Griffiths menyatakan hal serupa. Menurutnya, setelah klinik kembali beroperasi, terjadi peningkatan signifikan dalam notifikasi klaim dari para dokter. Namun, tren ini lebih terkait dengan volume, bukan tingkat keparahan.
“Kami tidak melihat adanya peningkatan besar dalam klaim besar, tapi frekuensi klaim memang meningkat,” ungkap Griffiths.
Dampak terhadap premi asuransi
Lonjakan klaim ini menimbulkan pertanyaan tentang dampaknya terhadap premi asuransi. Griffiths menyebut saat ini tidak ada alasan mendesak untuk khawatir. Namun, peningkatan terus-menerus dalam klaim bisa menyebabkan kenaikan premi di masa depan.
“Saat ini, tidak ada hal yang cukup drastis untuk membuat kami khawatir bahwa premi akan naik. Kami hanya melihat koreksi dan kembali ke kondisi normal. Kecuali tren ini terus berlanjut, saya tidak melihat adanya tekanan signifikan pada tarif premi,” kata Griffiths.
|Baca juga: RedDoorz Terus Perkuat Ekspansi Pasar di Indonesia
Melvin See menambahkan peningkatan klaim dapat mendorong naiknya premi karena biaya pembelaan hukum yang lebih tinggi. “Setiap klaim, meskipun tidak berdasar, tetap memerlukan penanganan hukum, yang bisa meningkatkan biaya dan akhirnya memberi tekanan pada premi,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News