1
1

Kolaborasi BPJS Kesehatan dengan PAI untuk Optimalkan Program JKN

Badan Pengelola Jaminan Sosial Kesehatan. | Foto: Media Asuransi/lucky

Media Asuransi, JAKARTA – Untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi manajemen aktuaria dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan menandatangani Nota Kesepahaman dengan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) baru-baru ini di Jakarta.

Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby menyampaikan bahwa penandatanganan ini sebagai upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya dan kapasitas kedua pihak yang didasarkan pada asas saling membantu dan saling mendukung agar menghadirkan Program JKN bisa berjalan secara efektif, efisien, dan bermutu.

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, Sabtu, 19 Mei 2023 disebutkan bahwa ruang lingkup dalam Nota Kesepahaman berikut yaitu pemberian dukungan dalam program percepatan pemenuhan profesi aktuaris, pemberian dukungan dalam pengkinian Pedoman Manajemen Aktuaria sesuai standar praktik aktuaria yang berlaku nasional dan internasional, pemberian dukungan pengembangan aplikasi aktuaria untuk Program JKN yang dibutuhkan dan pemberian dukungan aktuaria terhadap pengembangan Kebijakan JKN yang dibutuhkan BPJS Kesehatan.

|Baca juga: Ali Ghufron Mukti BPJS Kesehatan Terus Berinovasi Hadirkan Hal Baru

“Penerapan fungsi aktuaria yang efektif sesuai dengan kebijakan yang berlaku di BPJS Kesehatan dan didukung dengan SDM serta aplikasi yang memadai akan meningkatkan peluang pencapaian sasaran unit kerja, mendorong pengelolaan risiko yang proaktif serta menjaga kesinambungan Program JKN,” jelas Mahlil.

Oleh karena itu, lanjut Mahlil, melalui nota kesepahaman ini kami dapat memperoleh dukungan dari PAI dalam melakukan percepatan demi penyelenggaraan Program JKN yang kian optimal,” kata Mahlil.

Sementara, Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno mengatakan pihaknya perlu mendapatkan saran dan masukan dari berbagai pihak sehingga pelaksanaan fungsi aktuaria dapat berjalan dengan optimal. Dalam pelaksanaan nota kesepahaman tersebut, nantinya BPJS Kesehatan bersama PAI juga akan bersinergi dalam melakukan pengembangan tabel morbiditas.

Menurutnya, pengembangan tabel morbiditas ini merupakan salah satu komitmen lembaga penyedia jaminan kesehatan untuk memperkuat perlindungan kepada peserta melalui penetapan nilai premi yang lebih berimbang. Penyusunan tabel morbiditas didasari atas kebutuhan industri asuransi jiwa yang menjadikan hal tersebut sebagai acuan bagi para aktuaris dalam penetapan premi, khususnya bagi lembaga atau badan yang memberikan perlindungan jaminan kesehatan terhadap penyakit kronis.

|Baca juga: DJSN dan  BPJS Kesehatan Meluncurkan Buku Statistik JKN 2016-2021

“Kami berharap, dengan dimulainya kerja sama tersebut, BPJS Kesehatan bersama PAI senantiasa berupaya meningkatkan capaian yang telah diraih serta menstimulasi tujuan bersama, sehingga perlindungan kesehatan masyarakat melalui Program JKN akan semakin luas dirasakan oleh rakyat Indonesia,” ungkap Mundiharno.

Ketua Persatuan Aktuaris Indonesia, Ade Bungsu menilai aktuaris harus memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai puncak pimpinan organisasi dalam jenjang karirnya. “Profesi aktuaris memiliki peran yang spesial di dalam organisasi. Apabila dilihat dalam sektor kesehatan, profesi aktuaris saat ini sudah masuk ke banyak sektor, yaitu sektor asuransi jiwa, konsultan, dana pensiun dan asuransi umum,” ujar Ade.

Namun, Ade mengatakan bahwa kita juga harus mendorong peran aktuaris di jaminan sosial. Oleh karena itu, adanya kerja sama ini sangat baik dalam pembentukan fungsi kerja. Dalam mendukung pengembangan profesi aktuaris, PAI juga melibatkan universitas-universitas, khususnya di program studi aktuaria untuk mengembangkan sumber daya manusia dalam memenuhi kebutuhan kerja dan dapat membentuk sebuah kurikulum yang berkaitan dengan aktuaria jaminan sosial.

Selain itu, pihaknya juga mendorong agar BPJS Kesehatan dapat bersinergi dengan PAI untuk bisa bersama-sama melakukan studi pembentukan tabel morbiditas sebagai acuan dalam penyelenggaraan jaminan sosial. “Tabel yang menunjukkan jumlah individu yang mudah kena risiko penyakit, sakit dan penyakit menular di setiap umur dibandingkan dengan individu-individu yang telah kena penyakit, sakit atau berpenyakit menular di setiap usia,” tuutp Ade.

 

Editor: Wahyu Widiastuti

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Lazada Layani Pembayaran QRIS on Delivery
Next Post Pacu Bisnis KPR, Bank Muamalat Berikan Marjin Spesial

Member Login

or