Media Asuransi, JAKARTA – Badan Pengawas Perhimpunan Komisaris Independen Asuransi Indonesia (PERKOMINA) Firdaus Djaelani menilai peran komisaris independen semakin krusial dalam memperkuat tata kelola dan perlindungan konsumen di industri asuransi.
Hal tersebut diungkapkan dalam agenda Refreshment Komisaris Independen bertajuk ‘Navigasi GRC: Transformasi Peran Komisaris Independen dalam membangun Kepercayaan Industri Asuransi melalui Kepatuhan Regulasi dan Perlindungan Konsumen’ di Graha Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Selasa, 10 Februari 2026.
Firdaus menegaskan keberadaan komisaris independen sejak awal dirancang sebagai mitra strategis regulator dalam mengawasi perusahaan asuransi. Saat masih menjabat sebagai komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dirinya turut mendorong penguatan peran komisaris independen melalui regulasi yang diterbitkan pada 2016.
|Baca juga: Porsi Investasi Saham Asuransi Naik ke 20%, Pengamat Wanti-wanti Risiko Sistemik!
|Baca juga: AAJI Tegaskan Gejolak Pasar Modal Tidak Ganggu Stabilitas Investasi Industri Asuransi Jiwa
“Komisaris independen ini berperan besar dalam asuransi. Dulu, waktu pertama dicanangkan di POJK pada 2016 ketika saya masih menjadi komisioner OJK, memang memandangi agar kita bisa banyak membantu pemerintah dan regulator dalam melakukan pengawasan,” kata Firdaus.
Menurutnya, fungsi utama komisaris independen di industri asuransi berbeda dengan sektor lain. Dalam setiap rapat perusahaan, mereka dituntut untuk menyuarakan kepentingan konsumen, bukan sekadar kepentingan pemegang saham mayoritas. Hal ini menjadi penting karena produk asuransi memiliki implikasi jangka panjang terhadap perlindungan nasabah di masa depan.
Ia menambahkan, komisaris independen harus mampu mengkritisi kebijakan atau proposal perusahaan yang berpotensi mengurangi perlindungan konsumen. Karena itu, pemahaman mendalam mengenai regulasi, produk, serta risiko bisnis asuransi menjadi syarat mutlak bagi individu yang menduduki posisi tersebut.
Di sisi lain, Firdaus juga menekankan pentingnya proses seleksi yang lebih ketat bagi calon komisaris independen. “Perusahaan asuransi harus memastikan komisaris independen bukan sekadar nice to have, tetapi benar-benar sosok yang memahami industri asuransi secara menyeluruh,” lanjutnya.
|Baca juga:Bukalapak (BUKA) Siapkan Rp280 Miliar untuk Buyback Saham
|Baca juga: Thomas A.M. Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur Bank Indonesia
Ia mengaku kerap memberikan pertanyaan lebih tajam kepada calon komisaris independen dibanding komisaris lainnya saat proses uji kelayakan.
Lebih lanjut, ia menilai keberadaan komisaris independen merupakan mitra strategis OJK dalam menjaga stabilitas industri. Hal ini tercermin dalam aturan yang menyebutkan bahwa komisaris independen tidak dapat diberhentikan tanpa persetujuan regulator.
“Artinya memang OJK ingin sekali menjadikan komisaris independen ini menjadi mitra bagi OJK, untuk mengawasi perusahaan asuransi,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
