1

Komisioner Asuransi Washington Wajibkan Perusahaan Asuransi Informasikan Pemegang Polis tentang Kenaikan Premi

Ilustrasi Premi Asuransi. | Foto: Ist

Media Asuransi, GLOBAL – Komisioner Asuransi Washington, Mike Kreidler, menerapkan aturan yang mewajibkan perusahaan asuransi untuk menjelaskan kenaikan premi kepada para pemegang polis. “Jika perusahaan asuransi Anda akan menaikkan premi Anda, Anda berhak untuk mengetahui alasannya,” kata Kreidler dikutip melalui laman Insurance Journal.

Menurut Kreidler, ini adalah informasi yang cukup mendasar yang seharusnya nasabah dapatkan dari perusahaan asuransi masing-masing. “Tetapi kami mendengar dari ratusan konsumen setiap tahun yang tidak bisa mendapatkan jawaban yang jelas dan dapat dimengerti mengapa mereka dikenakan biaya lebih banyak,” jelasnya.

Menurut Kreidler, ketika premi asuransi mobil atau asuransi pemilik rumah konsumen naik, dan perusahaan asuransi tidak menjelaskan alasannya, mereka akan menghubungi Office of the Insurance Commissioner.

Kemudian, ketika OIC bertanya atas nama mereka, OIC mendapat tanggapan yang lebih rinci. Kreidler percaya bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang sama.

|Baca juga: Asuransi Dalam Negeri Mesti Bersiap Hadapi Kenaikan Premi Retrosesi

OIC mengadakan lima pertemuan dengan pihak-pihak yang berkepentingan selama tahun lalu dan mengetahui bahwa formula penilaian beberapa perusahaan asuransi telah menjadi sangat rumit, sehingga mereka tidak dapat dengan mudah menentukan alasan di balik perubahan premi seseorang. Beberapa sistem komputer perusahaan asuransi tidak dapat menghasilkan jawaban yang jelas.

Aturan baru ini dirancang untuk menciptakan lebih banyak transparansi bagi konsumen, dan dimaksudkan untuk memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan asuransi untuk mengimplementasikan perlindungan konsumen yang baru dalam dua tahap. Aturan ini berlaku untuk semua perusahaan asuransi properti/kecelakaan di Washington yang menjual pertanggungan mobil penumpang pribadi dan pemilik rumah, termasuk pertanggungan untuk rumah-rumah pabrikan, kondominium dan penyewa.

Aturan tersebut menetapkan bahwa mulai 1 Juni 2024 hingga 1 Juni 2027: Ketika sebuah polis diperbarui dan premi meningkat, perusahaan asuransi harus memberikan penjelasan yang masuk akal kepada pemegang polis yang meminta penjelasan dengan istilah yang dapat mereka pahami.

Mulai 1 Juni 2027: Perusahaan asuransi harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemegang polis yang menerima kenaikan premi sebesar 10% atau lebih yang menjelaskan faktor utama di balik kenaikan tersebut. Mereka juga diharuskan untuk memberikan pemberitahuan yang sama kepada setiap pemegang polis yang memintanya.

Faktor-faktor utama meliputi: lokasi kendaraan, catatan mengemudi, jarak tempuh, jumlah pengemudi, riwayat klaim, diskon, biaya dan biaya tambahan, usia pengemudi, riwayat kredit, pendidikan, jenis kelamin, status perkawinan, pekerjaan, usia properti, dan nilai. 
 
Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Apakah IFRS 17 Juga Berpengaruh pada Perusahaan Non-Asuransi
Next Post Kecukupan Modal Perusahaan Asuransi Hak Tanggungan AS Turun karena Bisnis Melambat

Member Login

or