1
1

Komitmen Terhadap Hak-Hak Pemegang Polis, AJB Bumiputera Cairkan Klaim Tahap Kedua

Gedung AJB Bumiputera 1912 di antara gedung-gedung bertingkat lainnya di Jalan Sudirman. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Proses pencairan klaim tertunda milik pemegang polis AJB Bumiputera 1912 terus berjalan. Kali ini perusahaan mencairkan sebanyak 8.124 polis senilai total Rp25,84 miliar. “Ini adalah pencairan tahap kedua. Sebelumnya sudah kami cairkan di tahap pertama pada 6 Maret lalu sebesar Rp22,34 miliar untuk 7.805 polis asuransi perorangan,” kata Direktur Utama  AJB Bumiputera, Irvandi Gustari, Senin, 13 Maret 2023.

Dia mengatakan pencairan tahap kedua ini diprioritaskan untuk pembayaran polis asuransi perorangan setelah Penurunan Nilai Manfaat (PNM) di bawah Rp5 juta. Proses pencairan berjalan lancar di tiap kantor cabang Bumiputera.

Salah satu pemegang polis asal Kediri, Solikatin, mengatakan telah mencairkan klaim asuransi pada tahap pertama. Ia awalnya sudah putus asa karena klaim tak kunjung cair, sedangkan uang itu sangat dibutuhkan. “Selama ini kami pesimistis tidak bisa cair ternyata masih bisa cair. Walaupun 50 persen kami tetap bersyukur,” katanya.

|Baca juga: Aksi ‘Gerakan Menolak PNM’ Nasabah AJB Bumiputera 1912 di Patung Kuda

Pemegang polis lainnya, Ummi Jawaroh, mengaku bersyukur klaim polis yang ditunggu-tunggu akhirnya cair.

“Walaupun kami agak kecewa, tapi masih bersyukur dan terima kasih karena Bumiputera masih memperhatikan kami. Klaim yang kami tunggu-tunggu masih bisa cair. Mudah- mudahan Bumiputera lancar kembali, seperti yang dulu waktu saya pencairan tepat waktu,” tuturnya.

Sementara itu Juru Bicara Rapat Umum Anggota (RUA) d.h Badan Perwakilan Anggota (BPA), RM Bagus Irawan, mengatakan bahwa satu-satunya jalan pemegang polis untuk mendapatkan hak klaim walaupun tidak penuh adalah melalui PNM. Ini adalah amanat Rencana Penyehatan Keuangan yang sudah disetujui dalam Sidang Luar Biasa RUA d.h BPA dan telah dinyatakan tidak keberatan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“RPK dengan PNM di dalamnya disusun berdasarkan Anggaran Dasar dan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam upaya penyelamatan terhadap pemegang polis,” lanjut Bagus.

Pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai PNM dan ketersediaan dana. Diprioritaskan kepada pemegang polis yang  memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM maksimal Rp5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas.

|Baca juga: Nasabah AJB Bumiputera Kembali Demo Menolak Penurunan Nilai Manfaat

Sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5.000.001 (lima juta satu rupiah), akan dibayarkan dua tahap (50persen nilai klaim setelah PNM di tahun pengajuan dan 50 persenberikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun berikutnya). “Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat adalah Rp5,29 triliun,” katanya.

Irvandi mengatakan untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda, dilakukan pemenuhan likuiditas dengan cara permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh OJK, pelepasan kepemilikan saham pada Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang  tertuang dalam RPK perusahaan.

Pencairan klaim tertunda ditempuh setelah OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan telah menyatakan tidak keberatan terhadap RPK perusahaan melalui surat No. SR.1/D.05/2023 tanggal 10 Februari 2023.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Menilai Penutupan SVB di AS Tak Berdampak Langsung bagi Perbankan Indonesia
Next Post APPARINDO Rayakan HUT ke-45

Member Login

or