1
1

Komitmen Transparansi Berkelanjutan, Skor KIP Indonesia Re Terus Meningkat

Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan, SDM dan Corporate Secretary Indonesia Re, Robbi Yanuar Walid mewakili perusahaan menerima penghargaan dari Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi kepada masyarakat. | Foto: Indonesia Re

Media Asuransi, JAKARTA – PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re kembali meraih kualifikasi sebagai BUMN Informatif dengan nilai keterbukaan sebesar 98,29% pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025. Capaian ini menandai peningkatan kinerja keterbukaan informasi Indonesia Re dibandingkan tahun sebelumnya. Pada pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi KIP 2024, Indonesia Re mencatatkan nilai sebesar 97,25%.

Peningkatan skor 2025 merefleksikan kuatnya sistem pengelolaan informasi publik yang dijalankan perusahaan, termasuk peran aktif Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menyajikan informasi yang terbuka, jelas, dan mudah diakses oleh publik. Secara keseluruhan, hal ini menunjukkan adanya penguatan berkelanjutan dalam sistem pengelolaan informasi publik, peningkatan kualitas layanan informasi, serta konsistensi Indonesia Re dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

|Baca juga: 4 Dekade Indonesia Re: Membangun Kebersamaan dan sebagai Pilar Perasuransian

Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan konsistensi badan publik dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Menanggapi capaian tersebut, Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan, SDM dan Corporate Secretary Indonesia Re, Robbi Yanuar Walid, menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil dari komitmen berkelanjutan Indonesia Re dalam membangun dan memperkuat tata kelola informasi yang terbuka, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan publik serta kepatuhan terhadap regulasi.

“Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen Indonesia Re dalam menghormati hak publik atas informasi serta menghadirkan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses. Bagi kami, keterbukaan informasi bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi bagian integral dari upaya membangun kepercayaan publik dan para pemangku kepentingan,” ujar Robbi dalam keterangannya, Senin, 22 Desember 2025.

|Baca juga: Indonesia Re Dukung Digitalisasi dan Perlindungan Data di Sektor Asuransi Nasional

Melalui capaian ini, Indonesia Re menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat budaya transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), sejalan dengan peran strategisnya sebagai Badan Usaha Milik Negara di sektor reasuransi nasional.
Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Donny Yoesgiantoro menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif yang diamanatkan undang-undang, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak publik untuk tahu.

“Yang paling penting dari keterbukaan informasi publik adalah bagaimana kita menghargai hak publik untuk tahu. Jika keterbukaan informasi hanya dipandang sebagai kewajiban karena amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, maka pelaksanaannya tidak akan optimal. Namun ketika keterbukaan informasi dipahami sebagai kebutuhan yang memberi manfaat, maka transparansi akan tumbuh secara berkelanjutan,” ujar Donny.

|Baca juga: Indonesia Re Gelar Dialog Industri Asuransi 2025 Dorong Pemanfaatan Reasuransi untuk Capital Management

Komisioner Bidang Strategi dan Riset Komisi Informasi Pusat RI, Rospita Vici Paulyn menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban fundamental badan publik sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Keterbukaan informasi publik adalah prasyarat utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien. Melalui monitoring dan evaluasi, Komisi Informasi Pusat menilai sejauh mana badan publik konsisten membuka akses informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Rospita.

Ia menjelaskan bahwa Monev Keterbukaan Informasi bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik, sekaligus memberikan umpan balik serta rekomendasi perbaikan atas pelaksanaan layanan informasi.

Editor : Wahyu Widiastuti

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Menguat di Sesi I Senin
Next Post Simak Potensi Cuan dari 4 Saham Rekomendasi MNC Sekuritas Ini

Member Login

or