Media Asuransi, GLOBAL – Konflik antara Amerika Serikat (AS) dan Israel melawan Iran yang meluas sejak Senin, 2 Maret 2026 mulai berdampak signifikan terhadap industri penerbangan global. Gangguan operasional terjadi tiga hari berturut-turut dan menyebabkan maskapai menghadapi kerugian pendapatan yang tidak ditanggung asuransi.
Mengutip Reuters, Kamis, 5 Maret 2026, ribuan penerbangan di berbagai negara terdampak akibat konflik tersebut. Sejumlah bandara utama di Timur Tengah ditutup, sementara harga minyak dunia melonjak. Saham-saham perusahaan perjalanan dari Asia hingga New York juga anjlok dan menghapus miliaran dolar nilai kapitalisasi pasar.
Analis Jefferies menyebut polis asuransi properti komersial pada umumnya mengecualikan risiko perang. Artinya, jika terjadi kerusakan akibat konflik, kerugian tersebut kemungkinan besar tidak ditanggung asuransi. Perlindungan risiko perang untuk properti juga tidak mudah diperoleh sebagai polis tambahan.
|Baca juga: 7 Asuransi dan Reasuransi Masuk Pengawasan Khusus, OJK Soroti RBC dan Permodalan sebagai Biang Kerok
|Baca juga: 20 Calon Pengganti ADK OJK Lolos Seleksi Tahap I, Termasuk Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi
Dalam sektor penerbangan, polis asuransi risiko perang memberikan hak kepada perusahaan asuransi untuk membatalkan perlindungan. Sementara itu, polis non-perang biasanya tetap mencantumkan pengecualian risiko perang, baik secara tegas maupun melalui klausul force majeure.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pemberitahuan pembatalan perlindungan dari perusahaan asuransi penerbangan. Industri asuransi dinilai telah terbiasa menghadapi situasi konflik berskala besar.
Maskapai umumnya memiliki perlindungan asuransi risiko perang untuk armada pesawat, termasuk untuk kerusakan pesawat dan tanggung jawab hukum. Namun, kerugian pendapatan akibat gangguan operasional biasanya masuk dalam polis asuransi bisnis yang juga mengecualikan risiko perang.
Dengan kondisi tersebut, maskapai harus menanggung sendiri dampak finansial dari pembatalan atau gangguan penerbangan.
|Baca juga: 3 Ramalan Bos OJK dan Jurus Antisipasinya saat Konflik Timur Tengah Memanas
|Baca juga: Tegas! OJK Beri Sanksi Finfluencer Sesat dan Debt Collector yang ‘Nakal’
Lembaga pemeringkat Morningstar DBRS menilai peristiwa ini menciptakan tantangan besar bagi industri asuransi, baik dari sisi penjaminan risiko maupun investasi. Tantangan tersebut mencakup lini asuransi maritim, penerbangan, properti, perjalanan, hingga rantai pasok.
Morningstar DBRS juga menilai risiko terhadap pesawat, termasuk potensi kerusakan akibat rudal atau sistem pertahanan udara, dapat memicu klaim besar. Jika konflik meluas ke kawasan Teluk, premi asuransi terorisme dan kekerasan politik diperkirakan meningkat, sementara kapasitas pasar berpotensi menyusut.
Sementara itu, biaya asuransi pengiriman barang melalui kawasan Teluk Timur Tengah dilaporkan melonjak hingga lima kali lipat dalam 48 jam terakhir. Sebagian besar perusahaan asuransi juga tidak lagi menawarkan perlindungan untuk pelayaran melalui Selat Hormuz karena tingginya risiko keamanan di wilayah tersebut.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
