Media Asuransi, JAKARTA– Pengurus Konsorsium Asuransi Risiko Khusus (KARK) bersama PT Asuransi Binagriya Upakara sebagai anggota Konsorsium Asuransi Risiko Khusus (KARK) menyerahkan ganti rugi klaim asuransi kebakaran Plaza/Pasar Botania, Batam.
Penyerahan ganti rugi klaim asuransi kebakaran dilaksanakan di Auditorium BTN Cabang Batam tersebut diserahkan kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) atau BTN sebagai tertanggung atau pemegang polis yang risikonya disalurkan ke KARK.
|Baca juga: 4 Rekomendasi Saham MNC Sekuritas untuk Kerek Untung Hari Ini
Adi Pramana selaku Ketua Dewan Pengurus KARK mengatakan polis asuransi kebakaran yang diterbitkan PT Asuransi Binagriya Upakara dalam peristiwa kebakaran Plaza/Pasar Botania untuk menjamin bangunan. Selain itu juga terdapat polis PT Asuransi Sinar Mas yang menjamin mesin ATM dilokasi yang sama.
|Baca juga: APPARINDO Gandeng KARK Sosialisasikan Asuransi Risiko Pasar
Menurut dia, ganti rugi sebesar Rp34 miliar telah dibayarkan KARK kepada PT Asuransi Binagriya Upakara sebagai penerbit polis yang diselesaikan dalam waktu tidak terlalu lama setelah diperoleh nilai kerugian pasti yang dihitung oleh independent Loss Adjuster. “Pembayaran ini dalam rangka menjaga tetap berlangsungnya kegiatan ekonomi di masyarakat,” jelas Adi Pramana, dalam keterangan resmi dikutip, Senin, 26 Agustus 2024.
|Baca juga: Bank Mandiri Dukung Timnas Garuda, Erick Thohir: Agar Prestasi Semakin Tinggi!
Lebih lanjut, Adi menuturkan, pemberian ganti rugi dengan nilai yang cukup besar tidak hanya dilakukan untuk klaim kebakaran Plaza Botania, tetapi pada peristiwa kebakaran pasar atau pusat perbelanjaan yang melibatkan banyak pedagang sudah sering dilakukan di antaranya untuk kebakaran Pasar Klewer Solo, Pasar Atas Bukittinggi, Pasar Aur Kuning Bukittinggi.
“Upaya memberikan uang muka klaim sebagai salah satu upaya KARK dalam membantu pedagang yang terdampak kebakaran pasar agar para pedagang sebagai tertanggung dapat segera meneruskan usahanya.”
Literasi asuransi berkesinambungan terus dilakukan
Adi mengatakan upaya literasi asuransi secara berkesinambungan terus dilakukan kepada masyarakat khususnya bagi pedagang pasar yang menghadapi ketidakpastian berusaha jika terjadi kebakaran pasar yang selama ini masih terjadi akan dapat diatasi dengan adanya asuransi kebakaran yang dikelola Konsorsium Asuransi Risiko Khusus (KARK) dimana para pedagang dapat mengasuransikan stok barang dagangannya kepada perusahaan asuransi anggota KARK.
|Baca juga: Asuransi Wajib Third Party Liability: Apakah Konsorsium Solusi Tepat?
Dirinya menambahkan, dalam kurun waktu 45 tahun operasional KARK melalui anggotanya yang di 2024 berjumlah 68 perusahaan asuransi umum dan perusahaan reasuransi sudah berperan aktif memberikan perlindungan asuransi kebakaran kepada pedagang dan pemilik bangunan pasar atau pengelola pasar.
|Baca juga: Meluruskan Sesat Pikir Program Asuransi Wajib TPL
|Baca juga: Pentingnya Punya Asuransi di Tengah Ancaman Gempa Megathrust di Indonesia
“Disayangkan dalam musibah kebakaran pasar manfaat asuransi hanya dinikmati pemilik/pengelola bangunan pasar sedangkan sebagian besar pedagang di sini belum memiliki polis asuransi. Hal ini mungkin disebabkan karena pertimbangan kecilnya nilai atau harga barang dagangan mereka maka pada kesempatan yang sama juga menganjurkan kepada Pedagang Pasar dan pemilik/pengelola bangunan pasar di Tanah Air untuk meningkatkan pembelian proteksi asuransi terhadap kebakaran pasar yang masih sering terjadi di berbagai wilayah,” tukasnya.
KARK saat ini beranggotakan 61 perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi syariah serta tujuh perusahaan reasuransi. KARK pada awal pendirian di 1979 beranggotakan seluruh perusahaan asuransi dalam bentuk pool konsorsium karena pada waktu itu tidak ada perusahaan asuransi yang mau menutup asuransi risiko pasar akibat loss ratio sangat tinggi.
|Baca juga: Mengenal Lebih Dalam Apa Itu IFRS 17
|Baca juga: Allianz Catat 3 Jenis Klaim Kanker Tertinggi
Sementara itu di lain pihak pedagang membutuhkan jaminan asuransi yang menjadi prasyarat pihak perbankan untuk mengucurkan kredit yang dibutuhkan untuk pembelian barang dagangan atau kepemilikan kios atau toko.
Jumlah pasar yang terdaftar di KARK terus bertambah dari 2015 sebanyak 4.500 pasar hingga saat ini di 2024 lebih dari 7.000 pasar dan akan terus bertambah seiring dengan program pemerintah yang akan melakukan revitalisasi pasar tradisional.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News