1
1

Kontribusi Takaful Indonesia Diperkirakan Tumbuh 10% pada 2023

Kinerja industri asuransi jiwa syariah mulai menunjukan peningkatan. | Foto: Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Fitch Ratings memperkirakan kontribusi sektor takaful di Indonesia akan tumbuh sebesar 5%-10% pada tahun 2023, didukung lebih lanjut oleh ekosistem keuangan syariah yang sedang berkembang.

Namun, Fitch menilai tantangan jangka panjang tetap ada karena kesadaran dan permintaan yang sangat rendah untuk produk takaful.

Sektor ini memperoleh pangsa pasar, tulis Fitch dalam komentarnya mengenai sektor takaful Indonesia, sebesar 9% dari pasar asuransi di 11 bulan 2022 atau meningkat dari 8% di 11 bulan 2021, terutama karena peningkatan kontribusi dari produk asuransi umum syariah umum sebesar 57% yoy. Ini berasal dari meningkatnya permintaan untuk produk takaful seiring pemulihan ekonomi (pertumbuhan PDB riil 2023F: 4,8%).

|Baca juga: Takaful Asal UEA Akan Akuisisi Portofolio Aman

Sebaliknya, asuransi jiwa syariah hanya meningkat sebesar 6%, dengan produk-produk terkait investasi mendominasi portofolio mengikuti permintaan yang lebih rendah untuk produk wakaf.

Indonesia adalah pasar takaful terbesar kelima secara global dengan total aset US$3 miliar. Namun demikian, menurut Fitch, pertumbuhan lebih lanjut mungkin akan menantang karena literasi keuangan masyarakat terhadap produk syariah hanya 4%, berdasarkan Survei Nasional OJK tentang Literasi dan Inklusi Keuangan 2019. Kendala lain termasuk kesenjangan saluran distribusi, basis modal kecil sektor ini dan jangkauan produk takaful yang terbatas.

Sektor asuransi jiwa syariah melaporkan keuntungan sebesar Rp1,7 triliun (US$100 juta) di 11 bulan 2022, dari kerugian sebesar Rp1,7 triliun di 11 bulan 2021, karena lebih sedikit klaim terkait Covid dan didukung oleh hasil investasi yang menguntungkan.

Sedangkan asuransi umum syariah membukukan kerugian Rp38 miliar dari peningkatan klaim. Fitch memandang underwriting yang berhati-hati sebagai hal yang penting, untuk mengurangi volatilitas profitabilitas operator takaful sambil mempertahankan kapitalisasi yang baik terhadap kenaikan klaim.

Fitch mencatat hanya sekitar enam perusahaan takaful yang telah menjadi asuransi syariah penuh (full fledgedsejak 2014 karena persyaratan modal dan biaya operasional yang tinggi, meskipun lebih dari 70% dari semua operator diharuskan untuk memisahkan unit usaha syariah (UUS) mereka sebelum tenggat waktu 2024.

Operator Takaful, termasuk perusahaan asuransi yang berniat untuk memisahkan UUS mereka, terus menghadapi ketidakpastian karena kurangnya panduan dalam penerapan PSAK 74 – setara dengan IFRS 17 di Indonesia. PSAK 74 akan berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post DPR RI Gandeng Kemkominfo untuk Infrastruktur Penunjang Perkembangan Digital Daerah
Next Post BEDAH SAHAM: Energi Baru Pendongkrak Kinerja PTPP

Member Login

or