1
1

Kresna Life Menang di PTUN, OJK Ajukan Banding!

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono. | Foto: Media Asuransi/Arief wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) melakukan ‘serangan balik’ kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi membatalkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NO KEP-41/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang pencabutan izin usaha Kresna Life.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyebutkan terkait informasi adanya putusan PTUN Jakarta dengan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT pada Kamis, 22 Februari 2024 yang membatalkan keputusan pencabutan izin usaha terhadap Kresna Life, OJK menghormati putusan PTUN tersebut.

“OJK akan menempuh upaya hukum banding sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ogi, dikutip dari jawaban tertulis konferensi pers RDK, Selasa, 19 Maret 2024.

Ia menambahkan OJK bakal mengutamakan sejumlah hal yang menyangkut perlindungan konsumen. Hal tersebut sejalan dengan komitmen regulator untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen demi mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan yang sehat dan berkelanjutan.

|Baca juga: PTUN Jakarta Resmi Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

“Dalam pelaksanaan tugas termasuk menindaklanjuti proses hukum dimaksud, OJK akan memprioritaskan hal-hal yang menyangkut perlindungan atas kepentingan para pemegang polis secara keseluruhan,” tegasnya.

Pencabutan izin usaha Kresna Life

Sebelumnya, OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya.

Upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi atau Subordinated Loan (SOL) tidak dapat dilaksanakan.

Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Investor Bisa Pilih Saham dengan Dividen Menarik
Next Post Perdagangan Pagi: IHSG Menghijau, Kurs Rupiah Tertekan

Member Login

or