Media Asuransi, JAKARTA – Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal perlindungan konsumen di Sektor Jasa Keuangan (SJK), yakni sengketa yang terjadi agar dapat diselesaikan melalui LAPS SJK. Hal ini disampaikan Ketua LAPS SJK, Himawan Subiantoro, terkait sejumlah sengketa sejumlah nasabah produk unitlink dengan sejumlah perusahaan asuransi jiwa.
LAPS SJK bertugas melakukan penyelesaian sengketa masalah keuangan di luar pengadilan secara terintegrasi yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh self regulatory organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan. “Fungsi dibentuknya lembaga ini adalah untuk penyelesaian sengketa perdata di sektor jasa keuangan yang berkaitan dengan penempatan dana konsumen di lembaga jasa keuangan dan pemanfaatan produk serta layanan di lembaga jasa keuangan,” kata Himawan dalam keterangan resmi yang dikutip Media Asuransi, Sabtu, 5 Februari 2022.
LAPS SJK adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan. Fungsi LAPS SJK adalah menyelenggarakan layanan penyelesaian sengketa yang terintegrasi pada sektor jasa keuangan. Sengketa yang dapat diselesaikan melalui LAPS SJK adalah sengketa yang bersifat perdata, berkaitan dengan penempatan dana konsumen di lembaga jasa keuangan dan pemanfaatan produk dan layanan di lembaga jasa keuangan.
|Baca juga: Mengenal Peran LAPS SJK dalam Penyelesaian Sengketa Asuransi
Didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh self regulatory organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan. Kemudian memperoleh izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 Desember 2020, dan mulai beroperasi pada 1 Januari 2021.
Himawan menambahkan bahwa forum penyelesaian sengketa di LAPS SJK terdiri dari 2 layanan utama, yaitu mediasi dan arbitrase. Mediasi LAPS SJK adalah penyelesaian sengketa yang difasilitasi oleh seorang mediator LAPS SJK yang akan menjadi fasilitator perundingan antara para pihak dalam mencari solusi terbaik. Sedangkan arbitrase adalah penyelesaian sengketa yang dipimpin oleh seorang arbiter atau majelis arbiter yang bisa memberikan putusan (awards) berdasarkan keadilan dan kepatutan (ex acquo et bono) sepanjang putusan ex acquo et bono tersebut disepakati para pihak.
“Namun, agar LAPS SJK memiliki kewenangan absolut, nasabah produk unitlink dan perusahaan asuransi wajib memiliki kesepakatan tertulis bahwa para pihak bersedia untuk menyelesaikan sengketanya melalui LAPS SJK. Tanpa adanya kesepakatan tersebut, LAPS SJK tidak bisa memfasilitasi,” jelas Ketua LAPS SJK ini.
Oleh karena itu, lanjut Himawan, bagi nasabah dan perusahaan asuransi yang akan menyelesaikan sengketa tersebut dipersilahkan berunding terlebih dahulu untuk pemilihan forumnya, kemudian mengajukan permohonan ke LAPS SJK. “Kami akan membantu agar prosesnya bisa dilakukan secara cepat dan netral,” jelasnya.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News