1
1

Lebih dari 11 Juta Warga Indonesia Dinonaktifkan dari Sistem Subsidi Asuransi Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Subsidi pemerintah untuk premi asuransi kesehatan bagi lebih dari 11 juta warga Indonesia telah ditangguhkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Langkah besar ini dilakukan setelah Kementerian Sosial meninjau data penerima subsidi.

Dalam tinjauan data itu, Kementerian Sosial menyebutkan, warga Indonesia yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria kelayakan untuk subsidi tersebut. Penangguhan ini berdampak pada peserta yang terdaftar dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Angka yang kami terima sekitar 11 juta orang yang dianggap tidak lagi memenuhi syarat, sehingga partisipasi mereka telah dinonaktifkan,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, dikutip dari Asia Insurance Review, Selasa, 10 Februari 2026.

|Baca juga: Sequis Life Hadirkan Sequis Center Bali untuk Perkuat Inklusi Keuangan dan Layanan Nasabah

|Baca juga: Bukalapak (BUKA) Siapkan Rp280 Miliar untuk Buyback Saham

“Kewenangan untuk memutuskan apakah seseorang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan iuran sepenuhnya (atau tidak) berada di Kementerian Sosial,” tambahnya.

Menurut laporan media, pemerintah saat ini sedang mereformasi sistem registrasi penerima bantuan iuran melalui implementasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berfungsi sebagai satu-satunya acuan untuk semua program bantuan pemerintah.

Di bawah sistem DTSEN, rumah tangga dikategorikan ke dalam desil ekonomi, mulai dari Desil 1, kelompok termiskin, hingga Desil 10, kelompok yang paling aman secara ekonomi. Penyesuaian berdasarkan klasifikasi ini telah menyebabkan penghapusan sejumlah penerima PBI dari daftar penerima manfaat.

|Baca juga: BCAinsurance Bidik 20 Ribu Pengguna Baru Lewat Aplikasi BIG di 2026

|Baca juga: Dorong Ekonomi Lokal, GoTo dan MRT Jakarta Kolaborasi Hadirkan Blok M Hub Gojek

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan peserta yang terkena dampak dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali jika mereka dapat membuktikan mereka termasuk dalam Desil 1 hingga 4 berdasarkan klasifikasi DTSEN.

Selain itu, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan klarifikasi bahwa rumah sakit tidak dapat menolak pasien yang membutuhkan perawatan darurat, termasuk peserta asuransi kesehatan nasional dengan status penerima bantuan iuran yang tidak aktif.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Perkuat Keandalan, Hasnur Internasional Shipping (HAIS) Operasikan Armada Baru
Next Post Direktur BFI Finance Sutadi Borong 1,18 Juta Saham BFIN, Jadi Pengendali?

Member Login

or