1
1

Lebih dari 626 Ribu Petugas Pemilu Telah Gunakan Layanan JKN

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji serta Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di DI Yogyakarta. | Foto: kpu.go.id

Media Asuransi, JAKARTA – Petugas pemilihan umum (pemilu) yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Selanjutnya, fasilitas kesehatan memberikan tindakan medis sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan petugas pemilu tersebut.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan bahwa pihaknya siap menjamin biaya pelayanan kesehatan para petugas pemilu yang sakit, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Selama petugas yang bersangkutan mengikuti prosedur yang berlaku, serta tindakan medis yang diberikan fasilitas kesehatan sesuai dengan indikasi medis, maka biayanya dijamin oleh BPJS Kesehatan,” kata Rizzky dalam keterangan resmi, Selasa, 20 Februari 2024.

BPJS Kesehatan mencatat sepanjang periode 10 Januari-17 Februari 2024, terdapat 626.731 petugas pemilu yang dilayani di fasilitas kesehatan sebagai peserta JKN. Dari sisi kunjungan, ada 895.458 kunjungan petugas pemilu di fasilitas kesehatan, terdiri atas 626.429 kunjungan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 269.019 di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

|Baca juga: Segini Besaran Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 dan Tanggal Cairnya

Menurutnya, selama yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta JKN aktif, maka biaya berobatnya akan ditanggung penuh sesuai prosedur. Sebelumnya, kami bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan dikoordinir oleh Kantor Staf Presiden (KSP), telah berupaya memastikan seluruh petugas pemilu sudah menjadi peserta JKN dan status kepesertaannya aktif. Hal ini supaya mereka memperoleh kepastian pembiayaan dan pelayanan kesehatan apabila mendadak jatuh sakit.

Di samping itu, Rizzky menuturkan bahwa pihaknya juga menggalakkan skrining riwayat kesehatan bagi para petugas pemilu sebelum pesta dimokrasi dimulai. Pelaksanaan skrining riwayat kesehatan dilakukan bukan hanya sebagai antisipasi terhadap potensi risiko kesehatan yang mungkin dialami saat bertugas, melainkan juga sebagai langkah preventif untuk memastikan keberlangsungan dan kesejahteraan bersama dalam proses pemilu.

Menurutnya, dengan menjalani skrining riwayat kesehatan sebelum bertugas, para petugas pemilu dapat mengetahui kondisi kesehatan mereka secara lebih baik dan bisa optimal dalam menjalankan tugasnya nanti. Harapannya, hasil skrining tersebut menunjukkan bahwa semua petugas dalam kondisi sehat dan siap menjalankan tugas dengan baik, sehingga pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan lancar.

“Yang penting, harap diingat bahwa ada beberapa hal yang perlu dipenuhi supaya pelayanan kesehatannya dijamin BPJS Kesehatan. Pastikan sudah terdaftar sebagai peserta JKN dan status kepesertaannya aktif. Lalu, ikuti prosedur yang berlaku saat berobat, misalnya melalui FKTP terlebih dulu untuk berobat. Jika perlu penanganan lebih lanjut, yang bersangkutan akan dirujuk ke rumah sakit. Dalam kondisi darurat, yang bersangkutan bisa pergi ke rumah sakit tanpa perlu surat rujukan,” tutur Rizzky.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Basuki Dorong Perum Jasa Tirta I Terus Implementasikan Smart Water Management
Next Post Truist Insurance Pastikan Penjualan Saham ke Stone Point Capital dan Clayton Dubilier Rampung Pekan ini

Member Login

or