1
1

Legislator: Daerah yang Capai UHC Mampu Cegah Turunnya Kepesertaan Akibat Penonaktifan PBI JKN

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. | Foto: Ist/Andri/DPR

Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) harus segera memberikan afirmasi kebijakan khusus bagi kabupaten/kota yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC).

Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta adalah sistem penjaminan kesehatan yang memastikan seluruh penduduk memiliki akses adil terhadap layanan kesehatan bermutu —promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif— tanpa mengalami kesulitan finansial.

Langkah itu dianggap krusial agar kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN tidak menurunkan capaian kepesertaan di daerah yang sudah UHC. Pernyataan tegas itu disampaikan Edy usai kegiatan sosialisasi bersama BPJS Kesehatan di Kabupaten Rembang.

Mengutip keterangan tertulisnya, Kamis, 19 Februari 2026, ia menilai, Kabupaten Rembang menjadi contoh daerah yang berstatus UHC dan menunjukkan komitmen tinggi, termasuk menyiapkan APBD Rp10 miliar pada 2025 untuk mendukung pembiayaan PBI.

|Baca juga: Minat Tabungan Emas Meningkat, Gramasi UUS OCBC Melonjak 506% di 2025

|Baca juga: Purbaya Kritik Bank Syariah Lebih Mahal, Begini Respons Wakil Rektor Paramadina!

|Baca juga: Bos APARI Beberkan Tantangan Pemenuhan Modal Usai POJK 24/2023 Terbit

Ia mengingatkan kebijakan penonaktifan PBI berpotensi menurunkan jumlah peserta aktif, terutama di daerah yang selama ini telah bekerja keras memastikan hampir seluruh penduduk terdaftar dalam program JKN. Jika tidak diantisipasi, kondisi ini bisa menurunkan persentase cakupan bahkan menggeser status UHC yang sudah diraih.

Dirinya menilai daerah yang sudah UHC tidak bisa diperlakukan sama dengan daerah yang belum mencapai cakupan semesta. Diperlukan kebijakan afirmatif sebagai perlindungan atas capaian tersebut

Hal itu, lanjutnya, termasuk mekanisme transisi yang adaptif, sinkronisasi data yang lebih presisi, dan koordinasi intensif antara pemerintah pusat dan daerah sebelum penonaktifan dilakukan.

“Rembang sudah menunjukkan komitmen nyata dengan menyiapkan anggaran besar. Pemerintah pusat harus merespons dengan memberikan afirmasi kebijakan khusus agar status UHC tetap terjaga. Jangan sampai kebijakan administratif justru menurunkan kepesertaan dan merugikan masyarakat,” pungkas Edy.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Jumlah Dewan Pengawas BPKH Diusulkan Ditambah, Apa Urgensinya?
Next Post Begini Strategi PTPP Sinergikan K3, ESG, dan Transportasi Hijau

Member Login

or