Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk intensifkan pengawasan terhadap produk asuransi unitlink.
“Sebelumnya, saya sudah mendesak OJK untuk segera melakukan evaluasi hingga moratorium terhadap produk asuransi ini. Karena memang produk ini sangat rumit dan berisiko tinggi serta sulit dipahami masyarakat awam. Makanya, banyak sekali korban yang berguguran. Ini yang kemudian direspons OJK dengan memperketat pengaturan, bukan menghentikan pemberian izin. Karenanya, OJK harus intensifkan pengawasan produk ini guna mencegah semakin banyaknya korban,” tegas Puteri, dikutip dari laman setkab, Senin, 6 Februari 2023.
|Baca juga: OJK: Jika Tak Patuhi Aturan Terbaru, Maka Tak Boleh Jualan Unitlink
Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau lebih dikenal sebagai unitlink pada 14 Maret 2022. Ketentuan dalam surat edaran ini bertujuan untuk memperbaiki, memperketat, dan menyempurnakan pengaturan sebelumnya. Terutama yang berkaitan kriteria perusahaan yang dapat memasarkan PAYDI, desain PAYDI, pengelolaan aset dan liabilitas PAYDI, hingga pemasaran PAYDI.
“Upaya penguatan regulasi ini harus dibarengi dengan upaya pengawasan dan pemantauan agar penerapannya dapat berjalan dengan baik di lapangan. Baik dari segi tata kelola perusahaan, produk yang ditawarkan dan pemasarannya. Terutama dari tenaga pemasar yang harus dipastikan dilakukan secara transparan dan kompeten sehingga nasabah memahami betul manfaat dan risiko dari asuransi unitlink,” jelas Puteri.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa pihaknya juga mendorong OJK untuk kemudahan dalam mekanisme pengaduan konsumen pada kantor perwakilan OJK di daerah dan Kantor Pusat OJK. “Saya juga sering mendapat keluhan dari korban yang mengalami pengalaman pengaduan yang tidak memuaskan di kantor daerah maupun pusat. OJK seharusnya juga semakin memudahkan menyampaikan aduan, tanpa harus ke Kantor Pusat OJK di Jakarta. Dengan semakin optimalnya kinerja pengaduan di daerah, sekaligus juga bisa mengakomodir berbagai persoalan yang terjadi,” urainya.
Terakhir, Puteri meminta untuk terus meningkatkan literasi keuangan, terutama di sektor perasuransian. “Karena saat ini tingkat literasi keuangan kita masih rendah, kisaran 49,68 persen. Bahkan di industri perasuransian jauh lebih rendah lagi yang hanya 31,72 persen. Maka tak heran, banyak sekali korban yang merasa tertipu akan produk asuransi, karena kurangnya aspek literasi. Untuk itu, kami bersama OJK dan pelaku industri terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar pemahaman akan produk keuangan semakin membaik khususnya di sektor perasuransian,” tutur Puteri.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News