1
1

Legislator Dorong Perlindungan 19 Juta Pekerja Miskin Masuk Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi. | Foto: BPJS Ketenagakerjaan

Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendorong percepatan akses perlindungan bagi pekerja miskin melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yang hingga saat ini diperkirakan masih mencapai sekitar 19 juta orang.

Ia menilai kelompok tersebut belum sepenuhnya bisa menjangkau sistem jaminan sosial yang tersedia saat ini. Menurut Edy, perlindungan bagi pekerja miskin dan tidak mampu merupakan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), sehingga implementasinya tidak boleh terus tertunda.

|Baca juga: Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik, APBN 2026 Tetap Terjaga!

|Baca juga: PSAK 117 Bikin Industri Asuransi Keteteran, OJK Buka Opsi Mundurkan Tenggat Laporan Keuangan

“Ini adalah perintah undang-undang. Pekerja miskin dan tidak mampu harus didaftarkan dan iurannya dibayar oleh pemerintah melalui skema PBI. Tapi sampai sekarang belum tuntas,” ujar Edy, usai RDP Komisi IX DPR RI dengan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 April 2026.

Baginya, persoalan tersebut bukan semata-mata karena keterbatasan anggaran, melainkan lebih pada kemauan politik dalam menjalankan mandat undang-undang. “Kalau ini diselesaikan, anggarannya tidak besar, sekitar Rp4–5 triliun. Ini sangat mungkin dilakukan,” tegasnya.

|Baca juga: OJK Catat 6 BPR Dicabut Izinnya hingga Kuartal I/2026. Ini Daftar Perusahaannya!

|Baca juga: OJK Awasi Khusus 14 Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun, Ini Alasannya!

Edy mengungkapkan pembiayaan perlindungan pekerja miskin dapat dioptimalkan dari dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini nilainya mencapai ratusan triliun rupiah. “Dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan sangat besar. Itu bisa dimanfaatkan dengan prinsip gotong-royong. Tidak perlu selalu bergantung pada pajak,” jelasnya.

Namun demikian, ia menekankan, pemanfaatan dana tersebut harus didukung dengan regulasi yang jelas, termasuk melalui peraturan pemerintah sebagai landasan hukum. Selain itu, dirinya juga menyoroti pentingnya strategi untuk memperluas kepesertaan.

|Baca juga: Mirae Asset Soroti Tekanan Eksternal saat IHSG Melemah dan Rupiah di Atas Rp17.000

|Baca juga: Survei Sun Life: Lebih dari Setengah Perempuan Indonesia Pilih Prioritaskan Keluarga

Hal itu, lanjutnya, khususnya bagi pekerja sektor informal seperti petani, nelayan, dan pekerja rentan lainnya yang selama ini sulit dijangkau. “Pekerja miskin ini adalah tanggung jawab negara. BPJS Ketenagakerjaan harus hadir mengawal mereka,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan Diminta Lebih Sensitif terhadap Pekerja Perempuan
Next Post Dorong Gaya Hidup Sehat, Allianz Indonesia Hadirkan Inisiatif Wellbeing

Member Login

or