Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya pengawasan dan penerapan tata kelola yang baik dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap industri asuransi, khususnya pada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), anggota IFG, BUMN holding asuransi, penjaminan, dan investasi.
Herman menyatakan sejak awal berdiri pada 2020, IFG Life telah berada dalam pengawasan yang ketat mengingat perannya yang strategis dalam menjaga keberlanjutan industri asuransi nasional.
“Kami mengawasi IFG (Life) sejak berdiri. Ini menggembirakan karena persoalan-persoalan lama sudah selesai. Sekarang bahkan IFG (Life) sudah mencatatkan untung,” ujar Herman, dikutip dari keterangan resminya, Selasa, 7 April 2026.
|Baca juga: Harga Saham Melejit dalam 2 Bulan, OJK Diminta Selidiki Dugaan Permainan Saham Gorengan!
|Baca juga: Asrinda Re-Brokers Angkat Daya Wulandari Jadi Direktur Operasional
Menurut Herman, transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama yang harus dijalankan oleh seluruh pelaku industri asuransi. Dengan menerapkan tata kelola yang baru dari sektor hulu sampai ke hilir, perlahan tapi pasti IFG Life mampu menumbuhkan lagi kepercayaan dari publik.
Seiring dengan penguatan tersebut, IFG Life dinilai tidak hanya mampu mempertahankan pemegang polis yang ada, tetapi juga mulai menarik partisipasi pemegang polis baru. Selain transparansi, Herman juga menyoroti komitmen IFG Life dalam memenuhi hak pemegang polis sebagai faktor kunci dalam membangun kepercayaan.
Sepanjang 2025, IFG Life telah merealisasikan pembayaran klaim dan manfaat asuransi sebesar Rp6,3 triliun kepada lebih dari 480.000 peserta, yang mencerminkan upaya perusahaan dalam memastikan perlindungan di setiap tahap kehidupan para pemegang polisnya.
|Baca juga: Eskalasi Iran vs AS-Israel Berpotensi Menjalar ke Industri Keuangan RI, Bos OJK Kasih Warning Ini!
|Baca juga: OJK Ungkap 8 Program Prioritas untuk Jaga Stabilitas Keuangan dan Dorong Ekonomi Nasional
Lebih lanjut, Herman menyampaikan, DPR RI berperan dalam memperkuat ekosistem asuransi melalui percepatan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Pada Undang-Undang ini, Herman berharap adanya perlindungan terhadap pemegang polis serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan. “Tentu inilah yang akan kita tuju bersama, agar akhirnya asuransi kuat berkembang, berkelanjutan, dan memperkuat ekonomi nasional,” pungkas Herman
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
