1

Legislator Sebut Masih Ada Rumah Sakit Nakal yang Lakukan Urun Biaya Obat kepada Pasien BPJS

Ilustrasi. | Foto: Allianz Indonesia

Media Asuransi, JAKARTA — Desakan agar Rumah Sakit (RS) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan lebih transparan soal pelayanan obat bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali mencuat.

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menilai praktik tidak transparan masih marak terjadi dan bahkan sampai merugikan pasien. “Masalahnya masih ada rumah sakit yang nakal sehingga melakukan urun iuran biaya,” kata Irma, dalam Rapat Panja Jaminan Kesehatan Nasional, di Komisi IX DPR, Rabu, 24 September 2025.

|Baca juga: Ternyata Masih Banyak Peserta BPJS Kesehatan Takut Mengadukan Keluhan, Ini Alasannya!

Irma mengungkapkan rumah sakit kerap meminta pasien peserta BPJS melakukan urun biaya dengan alasan obat yang dibutuhkan tidak tersedia. Padahal, obat tersebut semestinya sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Obat-obatan yang harusnya di-cover oleh rumah sakit tapi dibilang tidak ada dan harus diresepkan. Nah, ini perlu digarisbawahi,” kata dia.

Menurutnya praktik semacam itu sudah tak bisa ditoleransi lagi karena ketersediaan obat generik saat ini cukup memadai. Ia menegaskan rumah sakit seharusnya tidak lagi meresepkan obat lalu meminta urun iuran dari pasien BPJS.

Irma mendorong adanya keterbukaan informasi secara besar-besaran di rumah sakit mengenai daftar obat yang ditanggung maupun tidak ditanggung BPJS. “BPJS dan rumah sakit harus bekerja sama untuk menginformasikan obat-obat apa saja yang tidak di-cover. Ditempel di tembok, di ruang pendaftaran, sehingga masyarakat tahu,” ujarnya.

|Baca juga: Ombudsman RI Soroti 3 Masalah Utama Ini di Program Jaminan Kesehatan

|Baca juga: Menyalakan Asa dan Melindungi Masa Depan Finansial Lewat Inklusi Asuransi

Ia menambahkan langkah ini penting karena masih banyak pasien yang belum memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta BPJS. “Harus ada informasi lebih banyak lagi kepada masyarakat terkait dengan hak dan kewajiban. Sehingga pasien tahu apa haknya, apa kewajiban BPJS, dan apa kewajiban rumah sakit,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Raih Posisi Teratas
Next Post PT Bank CIMB Niaga Tbk Kembali Raih Penghargaan

Member Login

or