1
🇮🇩 Indonesia
🇬🇧 English
🇨🇳 中文 (简体)
🇯🇵 日本語
🇰🇷 한국어
🇸🇦 العربية
🇲🇾 Melayu
🇹🇭 ภาษาไทย
🇻🇳 Tiếng Việt
1

Lembaga Penjamin Polis Segera Terbentuk, Sequis Life: Upaya Melindungi Masyarakat

Faculty Head Sequis Quality Empowerment (STAE) Sequis Life Yan Ardhianto Handoyo. | Foto: Media Asuransi/Angga Bratadharma

Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Jiwa Sequis Life menyambut baik rencana pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP). Pembentukan tersebut diharapkan berdampak positif terhadap meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada industri asuransi di Indonesia, baik umum maupun jiwa.

Faculty Head Sequis Quality Empowerment (STAE) Sequis Life Yan Ardhianto Handoyo menilai upaya pemerintah dan regulator jasa keuangan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan mirip dengan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yakni dalam rangka melindungi masyarakat.

“Semuanya kembali kepada bagaimana pemerintah melindungi masyarakatnya. Sama dengan asuransi. Karena di asuransi pun sebenarnya masih ada beberapa hal yang bisa menjadi risiko,” kata Yan, usai Halalbihalal ‘Better Tomorrow Starts Today Feel Good, Stay Healthy, Be Protected‘, di Jakarta Selasa, 31 Maret 2026.

|Baca juga: Sequis Life Ajak Reset Finansial dan Gaya Hidup

Dirinya menyebutkan beberapa waktu belakangan kasus yang menimpa industri asuransi sempat terjadi. Kondisi itu akhirnya memberikan dampak tersendiri kepada masyarakat, terutama para nasabah perusahaan asuransi.

“Kita tahu misalnya beberapa kejadian waktu lalu gitu ya, perusahaannya ya kita tahu. Beberapa perusahaan mengalami katastrofi karena pelaporan yang tidak benar dan sebagainya. Nah nasabah atau masyarakat yang akhirnya juga kerepotan,” tukasnya.

Berangkat dari kondisi itu, lanjutnya, kehadiran LPP disambut baik oleh pelaku industri asuransi Tanah Air. “Ya saya pikir sih kalau seperti itu (pembentukan LPP), itu baik-baik saja, karena itu upaya pemerintah dalam hal ini untuk menjaga masyarakat, sama dengan LPS,” ucapnya.

|Baca juga: Bos AIA Ungkap Penyebab Rendahnya Minat Asuransi di Indonesia

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan Program Penjaminan Polis direncanakan mulai berlaku pada 2027. Program ini akan mencakup perusahaan asuransi yang mengalami kesulitan keuangan dan telah dicabut izin usahanya.

Kebijakan tersebut disiapkan sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian sekaligus memperkuat perlindungan bagi pemegang polis. OJK menyatakan akan tetap melakukan pengawasan terhadap perusahaan asuransi yang mengalami tekanan keuangan hingga program tersebut resmi berjalan.

Setelah Lembaga Penjamin Polis terbentuk, perusahaan asuransi bermasalah tidak akan langsung dilikuidasi. Sebagai gantinya, akan ditempuh langkah penyelesaian (resolusi) terlebih dahulu, antara lain dengan mencari investor baru atau melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi yang sehat.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Berakhir di Zona Merah

Member Login

or