1
1

Lindungi Konsumen, OJK Akan Tindak Tegas PUJK yang Melanggar

Kantor Otoritas Jasa Keuangan. | Foto: Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Menyikapi permasalahan nasabah unitlink, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memanggil ketiga direktur utama perusahaan asuransi dan meminta untuk segera menyelesaikan permasalahan secara individual per nasabah. Hal ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, dalam keterangan resmi, Kamis, 3 Februari 2022.

“OJK telah memfasilitasi perusahaan dan nasabah baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama. Opsi penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi yang salah satunya terkait pengembalian premi dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan LAPS (external dispute resolution), jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan, atau nasabah dapat menempuh pengadilan,” jelas Anto Prabowo.

|Baca juga: OJK Minta Perusahaan Asuransi Segera Selesaikan Aduan Masyarakat Terkait Unitlink

Menurut dia, OJK juga melakukan penyempurnaan regulasi mengenai unitlink, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar. “OJK juga melarang bank menjual unitlink dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya,” jelas Anto.

Lebih lanjut dituturkan bahwa mengutip ketentuan di POJK No 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, OJK dapat memberikan sanksi jika dalam praktik penjualan dan penanganan pengaduan tidak menerapkan prinsip perlindungan konsumen.

Anto menambahkan bahwa OJK telah melakukan moratorium penerbitan izin fintech peer to peer lending atau pinjaman online sejak awal tahun 2020, sehingga dari 161 penyelenggara pinjaman online di awal 2020 telah berkurang menjadi 103 penyelenggara dengan semuanya berstatus berizin pada awal Januari 2022. OJK juga telah melakukan moratorium penerbitan izin baru untuk manajer investasi sejak Desember 2021.

Dia jelaskan bahwa menyikapi permasalahan unitlink, OJK telah memanggil ketiga direktur utama perusahaan asuransi yang nasabahnya melaporkan permasalahannya ke DPR di tahun lalu. “Perusahaan asuransi sudh menyatakan akan segera menyelesaikan permasalahan terseut secara individual per nasabah sebagaimana perintah OJK,” kata Anto.

|Baca juga: OJK Perkuat Regulasi Unitlink

Menurutnya, opsi penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi yang salah satunya terkait pengembalian premi, dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan LAPS (external dispte resolution), jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan, atau nasabah dapat menempuh jalur pengadilan.

“OJK telah memfasilitasi kedua belah pihak perusahaan asuransi dan nasabah unitlink, baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama. Sesuai kewenangannya, OJK melakukan penyempurnaan regulasi mengenai unitlink, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar dan melarang bank menjual unitlink dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya,” kata Anto Prabowo.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa OJK juga memastikan permasalahan ini tidak mengganggu kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perusahaan asuransi dengan menjelaskan manfaat, biaya, dan risiko. Selain itu, OJK meminta perusahaan asuransi meningkatkan edukasi keuangan dan menjelaskan istilah dalam industri asuransi yang sering tidak dipahami masyarakat. 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pemerintah Tegaskan Arah Pemulihan Ekonomi Semakin Kuat
Next Post Fitch Beri Peringkat KB Finansia Multi Finance AA+ Positif

Member Login

or