Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah Indonesia membentuk Marine Biodiversity Trust Fund atau yang dikenal sebagai Blue Window, sebuah dana khusus untuk mendukung perlindungan ekosistem laut dan program perikanan berkelanjutan. Salah satu fokus utama inisiatif ini adalah pembiayaan asuransi terumbu karang.
Melansir Insurance Asia, Senin, 7 Juli 2025, langkah strategis ini didukung oleh perusahaan reasuransi global Swiss Re dan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP), menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 27 pada November 2024.
|Baca juga: Bank Mega Syariah Dorong Peningkatan DPK Lewat Diversifikasi Produk dan Layanan Digital
|Baca juga: Bank DBS Indonesia Sebut Bisnis Bancassurance Tetap Cerah hingga 2025
Dana tersebut dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), lembaga resmi penyalur pembiayaan iklim dan lingkungan di Indonesia. Tujuannya adalah menghimpun dana dari sektor publik maupun swasta untuk perlindungan ekosistem laut, termasuk pengembangan produk asuransi parametrik terumbu karang di Kepulauan Gili Matra.
Swiss Re sebagai mitra utama telah menyelesaikan proses pengumpulan data di wilayah Gili dan kini tengah merancang produk asuransinya. Begitu diterapkan, asuransi ini memungkinkan pencairan dana cepat untuk pemulihan terumbu karang usai bencana alam.
Hal ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat pesisir yang sangat bergantung pada pariwisata, budidaya laut, dan perikanan, dengan pendapatan harian di bawah 15 dolar AS.
Indonesia menjadi rumah bagi 72 persen spesies terumbu karang dunia. Ekosistem ini berkontribusi lebih dari 3 miliar dolar AS setiap tahunnya terhadap perekonomian nasional, namun kini menghadapi ancaman serius dari degradasi lingkungan.
|Baca juga: Judol Berbasis Luar Negeri Makin Masif, Pemerintah Akui Hadapi Tantangan Lintas Yurisdiksi
|Baca juga: Bahaya Besar Mengintai Pasar Keuangan RI Jika Konflik Timur Tengah Terus Membara
Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah juga membuka jalan bagi optimalisasi alokasi anggaran negara. Kontribusi dari pihak ketiga, termasuk pembayaran dari pengguna ruang laut, kini bisa disalurkan ke BPDLH untuk mendukung pembiayaan risiko lingkungan secara berkelanjutan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News