Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa pendapatan premi asuransi komersil (di luar program asuransi wajib pemerintah) pada periode Januari-Februari 2025 sebesar Rp60,27 triliun, atau turun 0,94 persen year on year (yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa premi asuransi jiwa tumbuh 5,16 persen yoy dengan nilai sebesar Rp32,35 triliun. Sedangkan premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 7,17 persen yoy dengan nilai sebesar Rp27,91 triliun.
|Baca juga: Premi Asuransi Turun 0,94% di Periode Januari-Februari 2025
Menurut Ogi, lini usaha asuransi jiwa yang menyumbang pendapatan premi terbesar adalah di endowment dengan kontribusi terhadap pendapatan premi itu 30,71 persen dari total premi, kemudian asuransi kesehatan dengan pendapatan premi Rp7,83 triliun yang mencapai 24,20 persen dari total premi.
“Secara year on year lini usaha dengan peningkatan premi terbesar memang di asuransi kesehatan dengan kenaikan itu 55,75 persen year on year diikuti dengan asuransi kematian jangka warsa,” jelas Ogi dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 15 April 2025.
|Baca juga: Premi Asuransi PA dan Kesehatan di Indonesia Diramal Tembus Rp63,8 Triliun
Dia tambahkan, untuk asuransi umum yang menjadi kontributor utama adalah asuransi itu harta benda atau properti diikuti dengan kendaraan bermotor. Selain itu juga ada produk kesehatan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi umum yang menjadi penyumbang premi.
Menurut Ogi, secara umum permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid. Industri asuransi jiwa secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 466,40 persen. Sedangkan serta asuransi umum dan reasuransi memiliki RBC 317,88 persen. RBC asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi masih di atas threshold sebesar 120 persen.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News