Media Asuransi, JAKARTA – Sejumlah pelaku dan ahli industri asuransi menilai
Lembaga Penjamin Polis (LPP) penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis, 15 November 2022, disebutkan bahwa penyelenggaraan program penjaminan polis
akan dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ketua Umum KUPASI, Wahyudin Rahman menilai LPP memiliki peran yang sangat penting untuk industri perasuransian, karena LPP ini dapat mengembalikan tingkat kepercaan masyarakat terhadap industri perasuransian.
Selain itu, menurutnya, LPP ini menjadikan mitigasi asuransi semakin kuat, sehingga tidak ada kasus gagal bayar pada perusahaan asuransi meskipun perizinannya telah dicabut. “Hak-hak dari pemegang polis maksud saya itu terpenuhi, jadi mereka tak segan untuk kembali membeli polis,” ujarnya sesi diskusi yang diselenggarakan ICAAI secara daring, Jumat, 16 Desember 2022.
|Baca juga: Benahi Asuransi yang Sakit Sebelum LPP Menjalankan Tugas
Dalam kesempatan yang sama, pengamat asuransi Irvan Rahardjo, mengatakan bahwa saat ini dibutuhkan pemulihan kembali kepercayaan masyarakat terhadap eksistensi industri asuransi, akibat gagal bayar yang terjadi pada beberapa perusahaan asuransi yang belum terselesaikan. Sehingga kehadiran LPP sangat dibutuhkan.
Menurut Irvan, agar LPP tidak menjadi lembaga
bail out, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. “Harus ada mekanisme bagi beban atau
co-insurance dengan nasabah. Ini untuk mencegah
moral hazard dan
adverse selection, bahwa tidak sepenuhnya nasabah mendapat penjaminan polis
,” ujarnya.
Irvan juga mengatakanbahwa peran LPS yang maju sebagai penjamin polis ini didasari akibat industri asuransi yang belum memiliki pengalaman untuk membentuk LPP. “Satu-satunya yang kita anggap paling mungkin untuk menjalankan ini (penjaminan polis) adalah LPS, karena sudah ada pengalaman menjamin simpanan masyarakat di perbankan,” tuturnya.
Alasan lainnya, Irvan menyebutkan bahwa untuk membentuk lembaga penjamin polis tentu tidak mudah. Diperlukan biaya yang tidak sedikit untuk pembentukan Lembaga tersebut. Pernah dihitung, itu perlu sekitar Rp8 triliun untuk membuat lembaga penjamin polis yang terpisah tersendiri dari LPS,” ujarnya.
Namun di sisi lain, Irvan menilai bahwa LPS saat ini belum memiliki pengetahuan mengenai asuransi. Sehingga dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara LPS dan pelaku industri asuransi, untuk membantu LPS dalam membentuk lembaga penjamin polis tersebut. “Di sinilah peran aktuaris, nanti kita masih butuh lagi aktuaris untuk membantu LPS,” jelas Irvan.
Editor: S. Edi Santosa