1
1

LPS Akan Memperkuat Pengawasan Asuransi

Direktur Group Riset LPS, Herman Saheruddin, saat menyampaikan materi dalam diskusi, 9 Maret 2023. | Foto: doc

Media Asuransi, JAKARTA – Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan membuat pengawasan asuransi diperkuat oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini tak lepas dari peran LPS sebagai penyelenggara penjaminan polis asuransi.

“Secara umum, sektor asuransi ini tentu saja yang pertama akan diperkuat. Nanti di sektor asuransi akan mengikuti standar internasional dan akan lebih kuat pengaturannya,” kata Direktur Group Riset LPS, Herman Saheruddin, dalam LPS-FORWADA Discussion Series dengan tema Momentum Pertumbuhan Ekonomi di Tahun Penuh Tantangan di Jakarta, 9 Maret 2023.

|Baca juga: LPS Jamin 99,93 Persen Rekening Nasabah di Bank

Diakuinya bahwa jumlah perusahaan asuransi tidak sebanyak bank. “Asuransi juga bisnis kepercayaan. Meskipun jumlah perusahan asuransi tidak sebanyak BPR dan bank umum, di asuransi ini pengembangan produk banyak sekali,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Herman, perusahaan asuransi perlu diawasi lebih prudent terutama produk yang memiliki unsur investasi. Terlebih lagi, di saat ini literasi asuransi masih lebih rendah jika dibandingkan literasi perbankan.

Di sisi lain, kehadiran program penjaminan polis di dalam LPS, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakan terhadap asuransi. Karena memang sebelum UU P2SK diundangkan,

sektor asuransi belum memiliki program penjaminan polis. “Sehingga diharapkan dengan program penjaminan polis ini maka masyarakat bisa lebih percaya menggunakan produk asuransi,” tutur Herman.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Lagi, Gallagher Re Umumkan Telah Akuisisi WTW India
Next Post Unitlink Tawarkan Transparansi dan Fleksibilitas Tinggi 

Member Login

or