1
1

LPS dan OJK Diminta Buat Aturan Resolusi Asuransi yang Cepat dan Jelas

Ilustrasi. | Foto: Insurance Asia/Vlad Deep from Unsplash

Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan FH UI Dian Puji Nugraha Simatupang meminta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyusun aturan yang jelas dan terukur dalam menangani resolusi asuransi.

Dian menilai yang paling penting dalam proses resolusi adalah kepastian waktu. Jangan sampai penanganannya berlarut-larut tanpa kejelasan, karena yang dirugikan adalah pemegang polis yang sudah membayar premi selama bertahun-tahun.

“Adanya batas waktu penyelesaian itu penting bagi pemegang polis, peserta, maupun tertanggung. Kalau terus berlarut-larut tanpa kepastian, ini akan menjadi masalah,” ujar Dian, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI, Kamis, 12 Februari 2026.

|Baca juga: Industri Asuransi Dorong Program Penjaminan Polis Fokus Lindungi Pemegang Polis Ritel

|Baca juga: Bos Asei Usul Skema Risk Based Premium dalam Penjaminan Polis untuk Cegah Moral Hazard

Ia menjelaskan, dalam skema yang diusulkan, OJK lebih dulu melaporkan perusahaan asuransi yang sedang diawasi kepada LPS. Setelah itu, LPS akan memeriksa secara mendalam kondisi perusahaan tersebut untuk menilai apakah layak mendapatkan resolusi atau tidak.

Penilaian itu mencakup reputasi perusahaan, memastikan tidak ada kecurangan, serta melihat apakah aset yang dimiliki cukup untuk melindungi hak pemegang polis.

Selain itu, LPS dan OJK juga perlu menghitung risiko dan memperkirakan berapa lama proses penyelesaian akan dilakukan. Tujuannya agar ada kepastian hukum dan kepastian bagi para pemegang polis.

|Baca juga: Salurkan Bansos Rp15,1 Triliun, Bank Mandiri (BMRI) Jangkau Lebih 7,45 Juta Penerima di 2025

|Baca juga: Jaga Stabilitas Kinerja, AAJI: Pengelolaan Investasi Asuransi Jiwa Berorientasi Jangka Panjang

Dian menegaskan koordinasi yang kuat antara LPS dan OJK sangat penting agar proses resolusi berjalan cepat, efisien, dan tidak menimbulkan masalah baru.

Menurutnya, Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) juga perlu secara tegas memerintahkan penyusunan aturan teknis resolusi agar setiap tahapannya memiliki dasar hukum yang jelas.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Perusahaan Asuransi Bermasalah Disarankan Lebih Baik Diperbaiki ketimbang Langsung Likuidasi
Next Post I Made Yoga Mahardika Kembali Pimpin PGAI Periode 2026–2029

Member Login

or