Media Asuransi, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan tidak akan memasukkan reasuransi dalam program penjaminan polis. Keputusan tersebut dinilai sejalan dengan praktik internasional dan karakter bisnis reasuransi itu sendiri.
Direktur Utama PT Reasuransi MAIPARK Indonesia Kocu Andre Hutagalung mengatakan hingga kini belum ada pembahasan lanjutan terkait kemungkinan penyertaan reasuransi dalam program penjaminan polis.
Dirinya menjelaskan mekanisme penjaminan polis memang dirancang untuk melindungi masyarakat sebagai pemegang polis, bukan untuk hubungan bisnis antarlembaga asuransi.
“Memang secara alami itu reasuransi tidaklah masuk ke dalam penjaminan polis. Yang dijamin oleh polis itu kan adalah polis, bukan reasuransi,” ujar Kocu, di Jakarta, Kamis, 29 Jauari 2026.
Ia menyatakan hubungan antara perusahaan asuransi dan reasuransi merupakan transaksi business to business yang dilandasi keputusan komersial masing-masing pihak. Posisi ini berbeda dengan pemegang polis yang berada pada posisi lebih lemah dan menjadi sasaran utama perlindungan dalam program penjaminan.
|Baca juga: DPR Minta Publik dan Pelaku Pasar Bersikap Proporsional Respons Pergantian Deputi Gubernur BI
|Baca juga: Ashmore (AMOR) Hentikan Buyback Saham Lebih Awal, Ada Apa?
|Baca juga: 4 Direksi JTrust Bank (BCIC) Kompak Tambah Porsi Saham BCIC, Ini Rinciannya!
“Sedangkan antara perusahaan asuransi dengan perusahaan reasuransi itu sama-sama business to business. Ini sudah keputusan bisnis di antara keduanya,” kata Kocu.
Meski demikian, Kocu mengakui adanya pandangan yang mendorong keterlibatan reasuransi dalam program penjaminan polis, terutama mempertimbangkan kondisi industri reasuransi domestik yang masih menghadapi berbagai tantangan.
Namun, dari sisi praktik terbaik, reasuransi tetap berada di luar cakupan perlindungan program semacam ini. “Tetapi dari segi best practice-nya memang reasuransi itu tidak terlibat di dalam yang dilindungi oleh program-program seperti ini,” ucapnya.
Sikap tersebut sejalan dengan pernyataan LPS yang menegaskan reasuransi hingga saat ini belum disertakan dalam cakupan program penjaminan polis. Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D Purba menyebut pengecualian reasuransi merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai negara.
“Reasuransi sampai dengan saat ini masih kita exclude (kecualikan),” ujar Ferdinan di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.
Menurut Ferdinan, desain program penjaminan polis yang tengah disiapkan LPS sejak awal memang menempatkan reasuransi sebagai entitas di luar cakupan penjaminan. Hingga saat ini, argumentasi untuk mempertahankan kebijakan tersebut dinilai masih kuat karena merujuk pada praktik internasional yang telah berjalan.
|Baca juga: Genjot Bisnis, BTN (BBTN) Siapkan Penguatan Modal hingga Dirikan Anak Usaha Asuransi di 2026
|Baca juga: Kupasi Annual Forum 2026 Dorong Kehadiran Asuransi Wajib Bencana di Indonesia
|Baca juga: OJK: Kesenjangan Perlindungan Asuransi terkait Bencana Alam di RI Masih Tinggi
Sebelumnya, wacana pelibatan reasuransi dalam program penjaminan polis sempat disampaikan Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu, 24 September 2025.
Ia menilai tanpa melibatkan reasuransi maka program penjaminan polis berpotensi belum menyentuh akar persoalan di industri asuransi umum. Menurut Budi, kasus insolvensi di sektor asuransi umum kerap dipicu oleh persoalan di reasuransi, bukan semata-mata kondisi keuangan perusahaan asuransi.
“Ini yang saya sampaikan ke teman-teman di LPS, dan di kesempatan ini dalam rangka penyempurnaan UU P2SK (Undang-Undang Pengembangabn dan Penguatan Sektor Keuangan), bila dimungkinkan perusahaan reasuransi juga masuk dalam program penjaminan polis dari LPS. Karena itu sangat penting,” pungkas Budi.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
