Media Asuransi, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) untuk industri asuransi. Skema perlindungan bagi pemegang polis tersebut bahkan berpotensi mulai diaktifkan pada 2027, lebih cepat dari rencana implementasi penuh pada 2028.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinand D. Purba mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan dua skenario pelaksanaan program tersebut, yakni skenario percepatan aktivasi PPP dengan tingkat kesiapan minimum pada 2027 dan skenario implementasi penuh pada 2028 dengan tingkat kesiapan ideal.
“Oleh karenanya, diperlukan sebuah mekanisme yang dapat menjaga kepercayaan publik serta memastikan ketika terjadi kegagalan perusahaan asuransi, dampaknya dapat dikelola secara tertib tanpa merugikan pemegang polis dan tanpa mengganggu stabilitas industri,” ujarnya, dalam diskusi terbatas, di Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.
Menurut Ferdinand, kehadiran PPP menjadi semakin relevan jika melihat dinamika industri asuransi global yang tidak lepas dari risiko kegagalan perusahaan. Secara global, kegagalan perusahaan asuransi tercatat cukup sering terjadi.
|Baca juga: Federal International Finance Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi, Berikut Lengkapnya!
|Baca juga: KB Bank (BBKP) Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi untuk Akselerasi Transformasi
|Baca juga: Permata Bank (BNLI) Perkuat Unit Usaha Syariah, Siap Spin-Off?
Dalam kurun waktu 2011 hingga 2024, terdapat sekitar 428 kasus kegagalan perusahaan asuransi di berbagai negara, dengan sebagian besar berasal dari sektor asuransi umum.
“Sementara itu di Indonesia, dalam periode 2011 hingga 2025, terdapat 25 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya, dan sekitar 17 di antaranya dapat dikategorikan sebagai kegagalan perusahaan,” tukasnya.
Melihat kondisi tersebut, LPS menilai keberadaan skema penjaminan polis menjadi instrumen penting untuk menjaga stabilitas industri sekaligus melindungi kepentingan pemegang polis ketika terjadi kegagalan perusahaan asuransi.
“Di Indonesia, PPP memiliki peran strategis dalam memperkuat ekosistem industri asuransi. Program ini tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme perlindungan bagi pemegang polis, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap industri asuransi.” Jelasnya.
Sejalan dengan rencana tersebut, LPS juga terus mematangkan berbagai persiapan teknis sepanjang 2026. Beberapa langkah yang telah dilakukan antara lain penyusunan kerangka regulasi dan operasional, proses pendaftaran keanggotaan PPP, hingga pelaksanaan simulasi program dengan melibatkan para ahli serta praktisi industri.
“Jika dipercepat aktivasinya pada 2027, LPS telah siap menerapkan,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
