1
1

LPS Ungkap 25 Perusahaan Asuransi Dicabut Izinnya dalam 14 Tahun Terakhir

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinand D. Purba. | Foto: Media Asuransi/Muh Fajrul Falah

Media Asuransi, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat terdapat 25 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya sepanjang periode 2011 hingga 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 17 perusahaan dikategorikan mengalami kegagalan operasional.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D. Purba mengatakan kegagalan tersebut terdiri dari sembilan perusahaan asuransi jiwa dan delapan perusahaan asuransi umum.

“Dalam periode 2011 hingga 2025, terdapat 25 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya, dan sekitar 17 di antaranya dapat dikategorikan sebagai kegagalan perusahaan,” kata Ferdinan di Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.

“Ini artinya, sisanya sekitar delapan ini sebenarnya penutupannya konsekuensi dari, biasanya karena ada restrukturisasi dan sebagainya, bukan karena kegagalan,” tambah Ferdinan.

Meski demikian, ia menilai, tingkat kegagalan perusahaan asuransi di Indonesia masih relatif kecil dibandingkan dengan tren global. Berdasarkan data yang disampaikan LPS, tercatat sebanyak 428 perusahaan asuransi mengalami kegagalan di berbagai negara sepanjang periode 2011 hingga 2024.

|Baca juga: Ekonom Permata Bank: Pimpinan Baru OJK Harus Segera Pulihkan Kepercayaan Pasar

|Baca juga: Permata Bank (BNLI) Tak Ubah Fokus Bisnis 2026 Meski Ekonomi Global Penuh Tantangan

|Baca juga: Ajaib Tekankan Penguatan Edukasi untuk Investor saat Konflik Timur Tengah Membara

Secara geografis, kawasan Asia berada di posisi ketiga dengan tingkat kegagalan perusahaan asuransi tertinggi setelah Amerika Utara dan Eropa. Ferdinan menyebut secara segmentasi bisnis, kegagalan perusahaan asuransi di tingkat global lebih banyak terjadi pada perusahaan asuransi umum.

“Pola dominasi kegagalan asuransi umum ini tercermin pada cakupan penjaminan polis secara global, di mana dari 27 anggota International Forum of Insurance Guarantee Scheme, terdapat tiga negara yang skema penjaminannya berfokus pada asuransi umum, sedangkan yang lainnya itu meng-cover asuransi umum dan asuransi jiwa,” ujarnya.

Seiring dengan potensi risiko tersebut, LPS saat ini tengah menyiapkan Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai mekanisme untuk menangani kegagalan perusahaan asuransi. Menurutnya skema penjaminan polis telah diterapkan di sejumlah negara seperti Taiwan, Prancis, dan Denmark sebagai bagian dari sistem perlindungan pemegang polis.

Saat ini LPS tengah mempersiapkan kerangka regulasi dan operasional program tersebut, termasuk kesiapan teknologi informasi, data, serta sumber daya manusia. Program Penjaminan Polis ditargetkan mulai berjalan pada 2027 dengan tingkat kesiapan minimum.

“Dengan adanya skema penjaminan polis, kegagalan perusahaan asuransi dapat ditangani secara tertib tanpa mengganggu stabilitas industri secara keseluruhan. Oleh karena itu, banyak negara telah membangun lembaga penjaminan polis sebagai bagian dari arsitektur stabilitas sektor keuangan,” pungkas Ferdinan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Prudential Luncurkan PRUActive Life V, Program Perlindungan Seumur Hidup!
Next Post AAJI Ingatkan Potensi Salah Persepsi Publik tentang Penjaminan Polis Asuransi

Member Login

or