1
1

Mahkamah Konstitusi Lanjutkan Sidang Uji Pasal 304 KUHD terkait Polis Asuransi

Gedung Mahkamah Konstitusi. | Foto: Ombudsman

Media Asuransi, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang atas permohonan Ng Kim Tjoa yang menguji konstitusionalitas Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Senin, 9 Februari 2026. Sidang kedua Perkara Nomor 25/PUU-XXIV/2026 beragendakan mendengarkan perbaikan permohonan Pemohon.

Melansir laman MK-RI, Rabu, 11 Februari 2026, sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Dalam persidangan, kuasa hukum Pemohon, Eliadi Hulu, menyampaikan sejumlah perbaikan yang telah dilakukan terhadap permohonan.

Eliadi menjelaskan Pemohon menambahkan landasan filosofis, teori hukum, serta perbandingan dengan praktik di negara lain dalam pokok permohonan. Selain itu, Pemohon juga memperbaiki uraian legal standing dengan menegaskan adanya hubungan kausalitas antara kerugian yang dialami Pemohon dan norma yang diuji.

Menurut Eliadi, Pasal 304 KUHD dinilai tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Pemohon sebagai penerima manfaat asuransi. Ketidakpastian tersebut, kata dia, berujung pada tertundanya atau ditolaknya klaim yang diajukan Pemohon kepada dua perusahaan asuransi.

Pemohon juga menambahkan dalil-dalil dalam bagian posita yang merujuk pada doktrin hukum tata negara. Selain itu, Pemohon melampirkan bukti hubungan pernikahan dengan tertanggung yang telah meninggal dunia, berupa akta nikah dan buku nikah.

|Baca juga: Direktur BFI Finance Sutadi Borong 1,18 Juta Saham BFIN, Jadi Pengendali?

|Baca juga: Astra Sedaya Finance Siapkan Rp1,52 Triliun untuk Pelunasan Obligasi Jatuh Tempo

|Baca juga: PBI Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Ungkap 3 Cara Aktifkan Kembali Status Kepesertaan JKN

Dalam perbaikan permohonannya, Pemohon turut menegaskan kedudukan polis asuransi sebagai perjanjian pokok dalam hubungan pertanggungan. Pemohon berpendapat bahwa di luar polis tidak terdapat perjanjian ikutan, sehingga syarat dan prosedur klaim harus diatur secara tegas di dalam polis.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 26 Januari 2026, Pemohon mendalilkan polis asuransi merupakan kontrak yang mengikat penanggung dan pemegang polis atau tertanggung untuk mematuhi hak dan kewajiban yang disepakati. Karena itu, polis seharusnya mengatur final dan rigid mengenai persyaratan klaim.

Namun dalam praktiknya, Pemohon menilai persyaratan klaim yang tercantum dalam polis kerap merugikan tertanggung. Hal ini terjadi karena perusahaan asuransi mencantumkan ketentuan terbuka terkait persyaratan klaim, sehingga memungkinkan penanggung menambahkan syarat di luar yang telah disepakati dalam polis.

Pemohon menilai kondisi tersebut menempatkan tertanggung pada posisi lemah, karena persyaratan tambahan kerap baru diketahui setelah peristiwa risiko terjadi. Akibatnya, tertanggung tidak memiliki kesempatan untuk menghindari atau menolak persyaratan tersebut.

Pemohon juga menyoroti Pasal 304 KUHD yang dinilai hanya mengatur unsur administratif polis asuransi, seperti identitas para pihak, jangka waktu pertanggungan, jumlah pertanggungan, dan premi. Ketentuan tersebut tidak mewajibkan pencantuman syarat dan prosedur klaim secara pasti dan rigid.

Menurut Pemohon, ketiadaan pengaturan yang jelas dalam Pasal 304 KUHD berimplikasi pada ketidakpastian hukum bagi tertanggung, memberikan keleluasaan bagi perusahaan asuransi dalam menafsirkan syarat klaim, serta berpotensi merugikan pemegang polis dalam proses pengajuan klaim.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post STMA Trisakti Sukses Selenggarakan Olimpiade Asuransi dan Aktuaria 2026
Next Post Saham Elnusa (ELSA) Tembus Nilai Tertinggi Sejak IPO di Harga Rp770

Member Login

or