Media Asuransi, JAKARTA – Bagi pemilik mobil, tidak lengkap rasanya jika belum memiliki asuransi mobil sebagai perlindungan. Adapun dua jenis asuransi mobil yang umum dimiliki, yaitu asuransi All Risk dan asuransi TLO (Total Loss Only).
Seperti namanya, asuransi all risk atau disebut asuransi comprehensive menjadi perlindungan terbaik untuk kendaraan karena bisa memberikan proteksi yang menyeluruh dan komplit.
Artinya, Anda dapat menikmati proteksi serta ganti rugi total dari kerusakan ringan, kerusakan berat, hingga kehilangan atau mobil dicuri sesuai kesepakatan di polis asuransi.
Baca juga: Mirae: Prospek IPO Saham dan Obligasi Diperkirakan Bakal Tinggi
Duitpintar.com selaku pialang asuransi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK memberikan penjelasan detailnya mengenai manfaat asuransi all risk, perhitungan premi, hingga rekomendasi termurah.
Meski memiliki biaya premi yang lebih tinggi jika dibandingkan asuransi TLO, asuransi mobil jenis all risk banyak dipilih masyarakat karena menawarkan perlindungan menyeluruh.
Sementara itu, asuransi TLO hanya menanggung sebagian risiko atau jika kerusakan mencapai lebih dari 75 persen.
Seperti Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 ditetapkan batas bawah dan batas atas pemberlakuan premi untuk kendaraan bermotor berdasarkan wilayah dan kategori mobil, semakin tinggi harga mobil, maka biaya premi akan lebih rendah.
Asuransi mobil all risk umumnya mengenakan biaya premi dengan kisaran 1,05 hingga 4,2 persen dari harga kendaraan yang dibayarkan setiap tahun. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News