Media Asuransi, JAKARTA – Dalam industri asuransi seringkali muncul istilah underwriting. Memang tak semua orang familiar dengan istilah ini. Meski demikian, istilah itu harus bisa dipahami dan dipelajari untuk memaksimalkan diri memahami lebih dalam tentang dunia asuransi.
Mengutip laman resmi Allianz, Minggu, 7 Januari 2024, underwriting adalah proses identifikasi dan seleksi risiko. Saat mengajukan asuransi, calon tertanggung akan terlebih dahulu melalui proses underwriting sebelum akhirnya mereka dibebankan premi dengan jumlah tertentu.
|Baca: KA Turangga dan KA Bandung Raya Tabrakan, Ditanggung Jasa Raharja?
Selama proses underwriting, hal yang pertama kali dilakukan adalah identifikasi risiko terhadap calon tertanggung oleh underwriter. Underwriter merupakan sebutan bagi personil perusahaan asuransi yang bertanggung jawab untuk mengevaluasi risiko calon tertanggung.
Underwriter
Adapun faktor-faktor yang bisa ditinjau oleh underwriter dalam proses identifikasi risiko adalah faktor kesehatan, pekerjaan, gaya hidup, hobi, dan juga lokasi tempat tinggal. Setelah identifikasi risiko selesai dilakukan, baru underwriter bisa mengelompokan calon tertanggung ke dalam kategori risiko yang sesuai.
Ada empat kategori risiko dalam asuransi yaitu declined risk, substandard risk, standard risk, dan preferred risk. Semakin tinggi risiko (substandard risk), semakin besar pula premi yang dibebankan kepada calon tertanggung.
Bahkan untuk risiko yang paling tinggi (declined risk), perusahaan asuransi tidak dapat menerima risiko tersebut. Sementara calon tertanggung dengan risiko terendah (preferred risk) akan mendapat premi yang relatif lebih murah, namun pada praktiknya biasanya premi disamakan dengan yang standard risk.
Meski underwriting seringkali dianggap menyulitkan calon tertanggung, namun tindakan ini dilakukan demi tercapainya banyak tujuan. Salah satunya adalah agar calon tertanggung mendapatkan beban premi yang sesuai dengan risiko yang dimiliki sehingga tercipta keadilan dalam pembebanan premi.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News