Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) membayar klaim kepada PT Warnaprima Kimiatama sebagai salah satu debitur PT Bank Index Selindo (Bank Index). Klaim ini diajukan tertanggung atas kebakaran gudang tiner perseroan yang berada di Tangerang, Banten, beberapa bulan lalu.
Pembayaran klaim kepada PT Warnaprima Kimiatama senilai Rp2.100.832.368 dilakukan pada tanggal 20 Desember 2022, bertempat di Plaza Bank Index, Jakarta.
Presiden Direktur PT Warnaprima Kimiatama, Yap Alek Yonanda, mengapresiasi Maximus Insurance atas penanganan dan pembayaran klaim yang responsif atas musibah yang menimpa gudang perseroan sekitar 6 bulan lalu. “Musibah tersebut merupakan pukulan yang berat bagi kami, karena kami tidak pernah membayangkan musibah ini akan terjadi dan membuat kami mengalami kerugian yang besar baik dari sisi material maupun immaterial,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 27 Desember 2022.
|Baca juga: Pendapatan Premi Asuransi Maximus Naik 331 Persen di Kuartal III-2022
Alex menambahkan bahwa proses pembayaran klaimnya menurut kami termasuk dalam tempo yang relatif cepat dari yang dibayangkan. “Dengan nilai kerugian yang menurut kami cukup besar, dengan total kerugian yang ditanggung bersama asuransi lainnya sebesar Rp21 miliar,” tuturnya.
Menurutnya, komitmen Maximus Insurance ini yang semakin meningkatkan kepercayaan perseroan kepada perusahaan asuransi, khususnya Maximus Insurance. “Sekaligus sebagai pengingat bahwa penting sekali memiliki asuransi, khususnya di tengah kondisi pandemi saat ini,” tutur Alek.
Maximus Insurance sebagai salah satu rekanan asuransi pada PT Bank Index Selindo telah menjalin hubungan kerja sama sejak tahun 2006. Maximus Insurance senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh nasabah baik direct maupun nasabah-nasabah melalui channel bisnis seperti bank, multifinance, broker, maupun dealer, khususnya dalam pelayanan klaim.
“Sebagai pelaku industri asuransi, kami senantiasa mendukung program pemerintah khususnya dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) salah satunya dengan berusaha untuk memenuhi kewajiban kepada nasabah yang terkena musibah secepat mungkin. Sehingga bisnis tertanggung tetap dapat berjalan, karena banyak karyawan yang bergantung pada usaha yang dijalankan oleh nasabah-nasabah kami tersebut,” ungkap Direktur Utama Maximus Insurance, Jemmy Atmadja.
Direktur Operational Bank Index, Jusuf Lukito, menyampaikan terima kasih kepada Maximus Insurance dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada nasabah Bank Index. “Hal ini akan semakin meningkatkan keyakinan dan kepercayaan kami kepada Maximus Insurance sebagai salah satu rekanan asuransi Bank Index, khususnya dalam memberikan keyakinan kepada nasabah kami,” katanya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News