Media Asuransi, JAKARTA – Berapa jumlah aktuaris di Indonesia? Apakah belum mencukupi kebutuhan industri jasa keuangan? Jika tiap perusahaan asuransi idealnya memiliki 3-4 orang aktuaris, mestinya jumlah SDM aktuaris di Indonesia sudah mencukupi kebutuhan itu. Jika jumlah perusahaan asuransi dan asuransi sekitar 150 perusahaan, maka diperlukan sekitar 500-an aktuaris. Faktanya, sampai akhir Maret 2024 masih ada 12 perusahaan asuransi yang belum punya aktuaris.
Saat ini jumlah aktuaris anggota Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) yang sudah memiliki kualifikasi penuh atau bergelar Fellow Society of Actuaries of Indonesia (FSAI), berjumlah 532 anggota. Sedangkan 285 anggota lainnya bergelar Associate of Society of Actuaries of Indonesia (ASAI).
“Kami juga memiliki kandidat masih ikut ujian yang belum bergelar ASAI atau FSAI sebanyak 4.432 orang,” kata Ketua PAI Paul Setio Kartono dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Dia mengatakan bahwa tidak semua kandidat itu aktif. Namun, jumlah itu menunjukkan minat yang besar terhadap profesi aktuaris.
|Baca juga: PAI Ingin Aktuaris Indonesia dapat Berkiprah di Internasional
Dalam tiga tahun terakhir, jumlah SDM aktuaris untuk level FSAI ini memang meningkat signifikan. Tahun 2022 jumlahnya 416 orang, tahun 2023 jumlahnya 491 orang, dan per Maret 2024 jumlahnya mencapai 532 orang. Hal itu tak lepas dari kebijakan PAI untuk menyelenggarakan ujian 3-4 kali dalam setahun.
Dengan jumlah sebanyak ini, lantas mengapa ada perusahaan asuransi yang belum punya aktuaris? Menurut Paul, sebaran aktuaris memang tidak merata. Sebagian besar aktuaris yang bergelar FSAI sebarannya masih besar di asuransi jiwa, begitu pula yang bergelar ASAI. Di luar itu, kebutuhan aktuaris juga meningkat di luar asuransi, termasuk OJK dan pemerintah saat ini turut ‘berburu’ SDM aktuaria.
Saat ini, PAI berusaha meningkatkan kerja sama dengan universitas dalam pengembangan program studi aktuaria untuk menambah jumlah aktuaris. Paul juga menuturkan bahwa PAI akan tetap menggelar ujian 3-4 kali setahun agar pertumbuhan jumlah aktuaris dapat ditingkatkan.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News