1
1

McKinsey Setuju Bayar US$78 Juta Akibat Krisis Kecanduan Opioid

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, GLOBAL – McKinsey and Company telah menyetujui pembayaran sebesar US$78 juta untuk menanggulangi sebagian atau seluruh biaya yang timbul dari krisis kecanduan obat opioid resep.

Perjanjian ini, yang diumumkan melalui dokumen yang diajukan di pengadilan federal di San Francisco, menyatakan McKinsey akan membentuk dana untuk mengganti biaya kepada perusahaan asuransi, rencana manfaat swasta, dan pihak lainnya, terkait biaya mereka akibat penggunaan obat opioid resep. Dokumen ini masih menunggu persetujuan dari seorang hakim.

|Baca: Twelve Capital Harap Tak Ada Dampak Kerugian Langsung Akibat Gempa di Jepang

Dilansir dari Business Insurance Mag, Kamis, 4 Januari 2024, perusahaan asuransi mengklaim bahwa McKinsey bekerja sama dengan Purdue Pharma, produsen OxyContin, untuk menggunakan strategi pemasaran dan penjualan yang agresif. Hal itu guna mengatasi kekhawatiran dokter terhadap obat yang sangat adiktif ini.

Perusahaan asuransi terpaksa bayar obat opioid resep

Sebagai akibatnya, perusahaan asuransi dilaporkan terpaksa membayar untuk obat opioid resep yang cenderung lebih berisiko daripada obat yang lebih aman, tidak adiktif, dan lebih murah. Mereka juga menyatakan harus membayar untuk pengobatan kecanduan opioid yang kemudian muncul.

Menurut Pusat Pengendalian Penyakit AS, antara 1999 dan 2021, sekitar 280 ribu orang meninggal di AS karena overdosis dari penggunaan opioid resep. Pada 2021, McKinsey telah menyetujui pembayaran hampir US$600 juta kepada negara-negara bagian AS, Distrik Columbia, dan lima wilayah AS.

Pada September 2023, perusahaan tersebut juga menyetujui pembayaran sebesar US$230 juta dalam penyelesaian terpisah dengan distrik sekolah dan pemerintah setempat. McKinsey tetap pada pernyataannya terkait kesepakatan penyelesaian terbaru ini.

|Baca: Kemenkeu: Tantangan Ekonomi Global Masih Besar di 2024

“Seperti yang kami nyatakan sebelumnya, kami tetap meyakini bahwa pekerjaan kami di masa lalu adalah sah dan menyangkal semua tuduhan sebaliknya,” kata perusahaan tersebut.

Mereka menekankan bahwa kesepakatan penyelesaian ini dicapai untuk menghindari proses litigasi yang berkepanjangan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pasar Modal Diprediksi Cemerlang, Bagaimana Nasib Unitlink?
Next Post Libur Tahun Baru, Jasamarga Transjawa Tol Catat 145 Ribu Kendaraan Kembali ke Jakarta

Member Login

or