Media Asuransi, JAKARTA – Presiden Direktur PT Asuransi Umum Mega (Mega Insurance) Tomy Ferdiansah merespons positif keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menerapkan aturan baru terkait masa tunggu atau waiting period dalam produk asuransi kesehatan.
Dirinya memandang aturan terkait masa tunggu dapat meningkatkan transparansi kepada nasabah. Ia mengatakan ketentuan masa tunggu sebenarnya sudah menjadi praktik umum dalam produk asuransi kesehatan dan harapannya bisa memberikan efek positif terhadap lini bisnis tersebut.
|Baca juga: OJK Awasi Khusus 14 Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun, Ini Alasannya!
|Baca juga: OJK Catat Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.219 Triliun, Premi Tumbuh Tipis di Awal 2026
OJK secara resmi menetapkan aturan baru terkait masa tunggu atau waiting period dalam asuransi kesehatan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang ditetapkan pada 19 Mei 2025 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
“Waiting period menurut saya sudah common ya, dan sudah dijalankan juga. Harusnya sih tidak ada isu bagi kita (Mega Insurance) untuk bisa dijalankan,” kata Tomy, kepada Media Asuransi, dikutip Jumat, 10 April 2026.
Ia menjelaskan penerapan masa tunggu justru memberikan kejelasan bagi nasabah terkait kapan manfaat asuransi mulai berlaku, khususnya untuk manfaat umum di luar kasus kecelakaan.
|Baca juga: OJK Catat 6 BPR Dicabut Izinnya hingga Kuartal I/2026. Ini Daftar Perusahaannya!
|Baca juga: Universal Banking Mulai Dikaji, OJK Ingatkan Kesiapan Bank Belum Merata
“Karena itu menjadikan transparansi kepada nasabah sebagai clean and clear juga informasi tersebut,” kata Tomy.
Terdapat tujuh aturan tentang waiting period. Pertama, produk asuransi kesehatan harus memiliki waiting period paling lama 30 hari kalender. Kedua, waiting period tersebut tidak berlaku untuk produk asuransi kesehatan yang memiliki masa pertanggungan paling lama tiga bulan.
Ketiga, waiting period dapat diberlakukan paling lama satu tahun bagi produk asuransi kesehatan yang memberikan manfaat penyakit kritis, kronis, dan spesifik, sepanjang dinyatakan dengan jelas dalam polis asuransi.
|Baca juga: Konflik Timur Tengah Berpotensi Tekan Kredit, OJK Ingatkan Risiko ke Daya Beli dan NPL
|Baca juga: Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik, APBN 2026 Tetap Terjaga!
Keempat, waiting period pada produk asuransi kesehatan yang merupakan asuransi tambahan (rider) dari PAYDI mengacu pada ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.
Kelima, waiting period pada produk asuransi kesehatan yang merupakan produk asuransi mikro, mengacu pada ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai produk asuransi mikro dan saluran pemasaran produk asuransi mikro. Keenam, ketentuan terkait waiting period hanya berlaku untuk produk asuransi kesehatan individu.
|Baca juga: Asrinda Re-Brokers Angkat Daya Wulandari Jadi Direktur Operasional
|Baca juga: OJK Catat 6 BPR Dicabut Izinnya hingga Kuartal I/2026. Ini Daftar Perusahaannya!
Ketujuh, bagi produk asuransi kesehatan kumpulan dapat menerapkan ketentuan waiting period yang berbeda dari waiting period paling lama 30 hari kalender, mengacu pada perjanjian yang disepakati antara pemegang polis dan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, atau unit syariah pada perusahaan asuransi.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
