1
1

Mega Insurance Luncurkan Asuransi Personal Accident untuk Pemudik

Risk, Legal & Compliance Director Mega Insurance, Diang Edelina, Technical Insurance Deputy Director Mega Insurance, Indrajaya Wardhana, dan Chief Sharia Officer Mega Insurance Sharia, Iim Qoimuddin. | Foto: Mega Insurance

Media Asuransi, JAKARTA — PT Asuransi Umum Mega (Mega Insurance), memperkenalkan solusi pelindungan komprehensif bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik. Data Kementerian Perhubungan mencatat rata-rata lebih dari 100 juta orang mudik di setiap tahun, didukung oleh kemudahan akses transportasi dan infrastruktur yang terus berkembang.  Untuk itu, Mega Insurance hadir untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat melalui solusi pelindungan yang tepat.

Chief Sharia Officer Mega Insurance Sharia Iim Qoimuddin dalam sambutannya pada acara Media Gathering di Jakarta, 20 Maret 2025 menegaskan pentingnya peran asuransi dalam perlindungan selama perjalanan mudik. “Mudik adalah momen Istimewa dan penuh makna bagi sebagian masyarakat Indonesia. Namun, kita juga perlu mengantisipasi berbagai risiko yang bisa saja terjadi selama perjalanan maupun terhadap rumah yang ditinggalkan.

Risk, Legal & Compliance Director PT Asuransi Umum Mega (Mega Insurance) Diang Edelina. | Foto Mega Insurance

|Baca juga: Mega Insurance Jalin Kerja Sama dengan Bank Papua

Mega Insurance memperkenalkan Asuransi PA (Personal Accident) Mudik yang memberikan pelindungan bagi diri sendiri saat dalam perjalanan dengan transportasi umum resmi maupun kendaraan pribadi. Produk ini mencakup santunan cacat tetap akibat kecelakaan, santunan meninggal dunia, biaya pengobatan, santunan duka cita akibat kecelakaan, serta kebakaran dan pencurian untuk rumah yang ditinggal.

Technical Insurance Deputy Director Mega Insurance, Indrajaya Wardhana. | Foto: Mega Insurance

Selain itu, Mega Insurance juga menawarkan Asuransi Mega Rumah untuk melindungi properti yang ditinggalkan selama mudik dari berbagai risiko seperti kebakaran, bencana alam, pencurian, serta risiko tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

Sementara itu, Technical Insurance Deputy Director Mega Insurance, Indrajaya Wardhana, menambahkan bahwa pelindungan maksimal tidak lengkap tanpa pentingnya layanan pelanggan dalam memberikan pengalaman optimal bagi nasabah. “Kami memahami bahwa kecepatan dan kemudahan dalam klaim adalah faktor utama dalam layanan asuransi. Oleh karena itu, kami menghadirkan layanan Halo MIA, call center 24 jam yang siap membantu pelanggan dalam informasi produk, proses klaim, serta penanganan keluhan dengan cepat dan transparan,” ujarnya.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terjaga Baik
Next Post Kinerja Pasar Asuransi Takaful Diproyeksikan Cemerlang hingga 2034

Member Login

or