1
1

Memasuki Usia ke-67 Tahun, DAI Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Perasuransian

Ketua Umum AASI Rudy Kamdani. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Dewan Asuransi Indonesia (DAI) kini telah memasuki usia yang ke-67 tahun tepatnya pada 1 Februari 2024. Di usia lebih dari setengah abad tersebut, DAI akan menjalin kolaborasi lebih erat dengan regulator, pemerintah, dan stakeholder lainnya dalam rangka meningkatkan edukasi dan literasi asuransi nasional.

Hal ini sesuai dengan tema tahun ini yaitu ‘Terus Melaju Perasuransian Indonesia‘ seiring logo dan tema perasuransian yang baru diluncurkan oleh DAI yaitu ‘PAHAMI & MILIKI‘. DAI juga mendukung penuh peta jalan pengembangan dan penguatan perasuransian Indonesia 2023-2027.

Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Rudy Kamdani mengatakan di usia DAI yang ke-67 tahun ini, Dewan Asuransi Indonesia yang menaungi asosiasi-asosiasi asuransi di Indonesia akan berkolaborasi lebih erat dengan regulator, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Kita bersama-sama melakukan langkah strategis mewujudkan visi, terwujudnya industri asuransi sehat, efisien, dan berintegritas, memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pendalaman pasar, peningkatan inklusi, dan stabilitas keuangan,” kata Rudy dikutip dari keterangan resminya, Kamis, 1 Februari 2024.

|Baca: Artificial Intelligence Jadi Ancaman Baru di Kasus Penipuan Klaim Asuransi

Dengan semangat mempersatukan para pengusaha asuransi dan reasuransi dalam satu ikatan organisasi, para pengusaha perasuransian nasional mendirikan Dewan Asuransi Indonesia pada 1 Februari 1957.

Kini, Dewan Asuransi Indonesia memiliki tugas koordinasi pendidikan asuransi, penelitian pengembangan, pengelolaan publikasi asuransi dan koordinasi kegiatan lintas asosiasi, serta tugas lainnya yang dipandang penting dan perlu. DAI berkedudukan di Jakarta, beranggotakan asosiasi industri perasuransian dan memiliki partner dalam menjalankan tugasnya.

Keanggotaan DAI terdiri dari Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa. Asosiasi yang dapat menjadi Anggota Biasa adalah asosiasi atau perkumpulan yang didirikan menurut hukum Indonesia dan telah mempunyai status badan hukum dan berkedudukan di Indonesia, yang bergerak dalam kegiatan usaha perasuransian.

Sementara itu, asosiasi yang dapat menjadi Anggota Luar Biasa adalah asosiasi atau perkumpulan, gabungan lembaga lain yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, yang bergerak di luar bidang usaha perasuransian, namun memiliki kaitan dengan usaha perasuransian.

Anggota DAI saat ini terdapat 12 asosiasi perasuransian meliputi AAJI, AAUI, AAJSI, AASI, APPARINDO, APKAI, AAMAI, ISEA, APARI, PAMJAKI, IIS, dan KUPASI. Selain anggota, DAI juga memiliki Partner Nasional dan Partner Internasional. DAI juga merupakan pendiri dan pemegang saham Media Asuransi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Indomobil Akan Pasarkan Kendaraan Bermotor Merek Foton
Next Post Oona Insurance Perkuat Penjualan Produk Asuransi via Digitalisasi di 2024

Member Login

or