1
1

Mengapa Polis Asuransi Wajib Dibaca?

Pegawai asuransi sedang memberikan penjelasan mengenai polis asuransi. | Foto: ist

Media Asuransi, JAKARTA – Aplikasi asuransi (SPPA/SPAJ) yang telah diisi dan dilengkapi calon tertanggung atau pemegang polis dengan benar dan jujur akan menjadi dasar terbitnya polis asuransi.

Polis asuransi merupakan akta perjanjian tanggung menanggung antara perusahaan asuransi dengan pemagang polis atau tertanggung. Jika di kemudian hari terjadi, perselisihan atau sengketa maka polis tersebut dijadikan sebagai dasar atau rujukan penyelesaian.

Oleh karena itu, sebelum menandatangani polis yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi, calon nasabah atau calon tertanggung harus membaca seluruh ketentuan di dalam polis dengan teliti dan seksama. Mengapa wajib dibaca?

|Baca juga: 5 Cara Agar Polis Asuransi Tetap Aktif

Mengutip penjelasan dari buku berjudul Klaim Asuransi: Gampang! yang diterbitkan oleh Badan Mediasi Asuransi Indonesia dan PPM Manajemen, ada 4 alasan mengapa calon nasabah asuransi wajib membaca polis asuransi, yaitu:

1. Produk asuransi adalah produk janji yang berarti menjanjikan sejumlah pembayaran jika risiko yang diperjanjikan dalam polis terjadi di kemudian hari. Semua janji-janji yang diperjanjikan atau disepakati diatur dan dituangkan dalam polis asuransi.

2. Konsumen membeli produk asuransi pada umumnya hanya mendengar, percaya, dan memegang janji-janji yang pernah disampaikan oleh tenaga pemasar atau agen. Jika ternyata keterangan yang pernah didengarnya dirasakan menyimpang dari yang diperjanjikan dalam polis, maka akan menjadi suatu perselisihan di kemudian hari.

3. Pemegang polis atau tertanggung harus memahami benar hal-hal yang diatur dalam polis seperti luas jaminan pertanggungan, hal-hal atau risiko yang tidak dijamin atau dikecualikan, persyaratan umum dan persyaratan khusus. Artinya, pemegang polis atau tertanggung memahami dan mengetahui benar polis yang dimilikinya.

4. Pemegang polis atau tertanggung harus menyadari dan mengetahui bahwa aplikasi asuransi (SPPA/SPAJ) yang diisi dan dituliskan sendiri oleh calon tertanggung atau pemegang polis merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari polis itu sendiri. Artinya, apabila aplikasi asuransi sengaja diisi dengan tidak benar, maka polis akan batal demi hukum atau karena tidak adanya itikad baik, perjanjian asuransi dinyatakan batal sejak awal. Untuk itu calon tertanggung harus memberikan jawaban atau informasi atas semua pertanyaan yang tertuang di dalam aplikasi asuransi sesuai dengan kondisi objek yang akan dipertanggungkan sebenar-benarnya karena kejujuran merupakan syarat mutlak dan menjadi dasar penerbitan polis asuransi itu sendiri.

Biasanya, perusahaan asuransi akan memberikan waktu bagi calon nasabah untuk mempelajari isi polis (free look provision atau free examination provision) selama kurang lebih 7 hari sampai 30 hari sejak polis diterima.

Bila tidak dapat memahami isi polisnya, Anda dapat bertanya kepada agen, broker, atau staf pemasaran yang menawarkan produk asuransi kepada Anda dalam waktu yang diberikan tersebut. Apabila telah mendapatkan penjelasan, tentu Anda dapat menentukan sikap apakah menerima polis atau membatalkan atau mengembalikan pois dalam tenggang waktu yang diberikan tersebut.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pertumbuhan Unitlink akan Tertahan
Next Post Tips Mengelola Keuangan Jelang Kepala 4  

Member Login

or