1
1

Mengenal Asuransi Jiwa dan Jenis-Jenisnya

Media Asuransi, JAKARTA – Dalam menjalani hidup ini kita pasti akan dihadapkan pada berbagai macam risiko yang dapat mengancam keselamatan bahkan nyawa kita serta kondisi finansial.  

Berbicara mengenai pengendalian risiko khususnya risiko kematian, tentu Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah asuransi jiwa. Bahasan mengenai asuransi ini belakangan ramai dibahas tatkala mendiang artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah pernah menyatakan bahwa telah menyiapkan warisan berupa asuransi untuk anaknya bila keduanya meninggal dunia.

Mengutip Buku Edukasi Asuransi Jiwa berjudul “Hidup Cerdas dengan Asuransi Jiwa” yang diterbitkan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), asuransi jiwa didefinisikan sebagai program perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Kontrak perlindungan asuransi jiwa disajikan dalam bentuk tertulis yang disebut polis. Polis berisi kontrak antara perusahaan asuransi jiwa dan pemegang polis, yakni perusahaan asuransi jiwa memiliki kewajiban untuk memberikan sejumlah uang yang telah ditentukan kepada yang ditunjuk (biasanya penerima manfaat) jika terjadi kematian, atau pemegang polis tetap hidup pada akhir masa kontrak (sesuai masa pertanggungan).

Sebagai imbalan atas pengalihan risiko tersebut pemegang polis mempunyai kewajiban kepada perusahaan asuransi jiwa yang disebut dengan pembayaran premi.

|Baca juga: Jenis-Jenis Asuransi yang Perlu Dimiliki Freelancer

Asuransi jiwa harus memiliki empat unsur utama yaitu pertama, pengalihan risiko atas diri tertanggung kepada penanggung. Kedua, pemegang polis harus berkewajiban membayar premi. Ketiga, penanggung berkewajiban membayar uang pertanggungan atas risiko yang dijamin. Keempat, persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam polis.

Jenis-jenis asuransi jiwa sendiri ada empat yaitu asuransi jiwa berjangka (term life insurance), asuransi jiwa seumur hidup (whole life insurance), asuransi jiwa dwiguna (endowment), dan asuransi jiwa unitlink. Masing-masing jenis asuransi jiwa tersebut memiliki manfaat dan keunggulan yang berbeda-beda sehingga sebelum memilih jenis asuransi jiwa yang akan dibeli, pastikan Anda mengetahui perbedaannya sehingga dapat memilih jenis asuransi jiwa yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

 

1.     Asuransi Jiwa Berjangka (term life insurance)

Produk asuransi jiwa yang memberikan santunan kematian apabila tertanggung meninggal dunia dalam periode yang dijanjikan. Periode tersebut bisa 1, 5, 10, 15, 20 tahun, ataupun sampai dengan batas usia tertentu. Keunggulan asuransi jiwa ini adalah besar preminya relatif lebih rendah dibandingkan dengan produk asuransi jiwa lainnya.

 

2.     Asuransi Jiwa Seumur Hidup (whole life insurance)

Produk asuransi jiwa yang memberikan santunan kematian apabila tertanggung meninggal dunia dengan masa asuransi seumur hidup tertanggung. Asuransi jiwa ini dapat berfungsi sebagai instrumen investasi dengan imbal hasil tetap.

 

3.     Asuransi Jiwa Dwiguna (endowment)

Produk asuransi jiwa yang memiliki dua manfaat yaitu membayar santunan kematian apabila tertanggung meninggal dalam masa asuransi dan membayar manfaat habis kontrak apabila tertanggung masih hidup pada akhir masa asuransi jiwa. Masa asuransi bisa 5, 10, 15, atau bahkan 30 tahun, atau bisa pula berakhir pada usia tertentu. 

Asuransi jiwa ini memberikan imbal hasil yang pasti sehingga dapat digunakan untuk merencanakan dana pendidikan anak atau persiapan dana pensiun.

 

4.     Asuransi Jiwa Unitlink

Produk asuransi jiwa yang memiliki dua manfaat yaitu memberikan proteksi asuransi jiwa dan memiliki nilai tunai, setiap saat nilainya bervariasi sesuai dengan nilai aset investasi tersebut. 

Jika ingin mempunyai asuransi jiwa dan ingin berinvestasi tetapi tidak paham tentang investasi, maka Anda dapat memilih asuransi jiwa unitlink ini. Asuransi jiwa yang satu ini dapat juga digunakan untuk merencanakan dana pendidikan anak atau persiapan dana pensiun.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Jaga Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Tetap Waspada Hadapi Pandemi
Next Post Inflasi November 0,73 persen mtm, Bank Indonesia Berkomitmen Jaga Stabilitas Harga

Member Login

or